Mojokerto, (Antara Jatim) - Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto bersama dengan petugas satuan polisi pamong praja setempat melepas sejumlah bendera Partai Demokrat yang dipasang di pulau jalan di sepanjang Jalan RA Basuni, Kabupaten Mojokerto. Permasangan bendera tersebut menyusul adanya kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kabupaten setempat, namun hal itu tidak dibenarkan. Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq saat dikonfirmasi di Mojokerto, Jumat, mengatakan, pemasangan bendera tersebut memang sudah menyalahi aturan yang ada. "Sesuai dengan aturan yaitu kesepakatan bersama antara KPU Kabupaten Mojokerto bersama dengan pemerintah daerah setempat menyebutkan jika pemasangan bendera dan juga atribut partai dilarang dipasang di pulau jalan," katanya. Ia mengemukakan, sedikitnya terdapat 20 bendera dari Partai Demokrat yang dipasang di pulau jalan tersebut. "Kami tidak melihat dari partai apa, tetapi kami hanya menegakkan aturan dan juga kesepakatan yang sudah dibuat terkait dengan pemasangan atribut partai tersebut," katanya. Ia mengatakan, untuk selanjutnya atribut partai politik yang sudah diambil dari pulau jalan tersebut akan disimpan di kantor Satpol PP. "Kami juga akan membertahukan kepada partai yang bersangkutan terkait dengan pembongkaran atribut partai tersebut," katanya. Ia mengatakan, selanjutnya partai bisa mengambil atribut partai tersebut untuk dipasang di beberapa lokasi yang memang sudah disepakati bersama. "Kami juga meminta kepada kepada sejumlah partai politik yang ada di Kabupaten Mojokerto untuk senantiasa mematuhi peraturan dan juga kesepakatan bersama," katanya. Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan ke Kabupaten Mojokerto di Museum Trowulan. Selanjutnya, Presiden juga akan melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dalam rangka Haul Gus Dur.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014