Jember (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IX Jember mengeksekusi aset berupa rumah dinas di Jalan Wijaya Kusuma, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa. Eksekusi tersebut sempat berjalan alot karena penghuni rumah dinas yang merupakan pensiunan pejabat di lingkungan setempat menolak untuk pindah karena sudah membayar uang sewa kepada pihak PT KAI Daop IX Jember. "Saya sudah membayar uang sewa kepada pihak PT KAI Daop IX Jember sebesar Rp4,5 juta pada awal Maret 2013 melalui transfer rekening dan hak pemakaian atas rumah dinas itu berakhir pada Maret 2014," kata penyewa rumah dinas PT KAI, Hartono. Ia menyayangkan tindakan paksa pengosongan yang dilakukan pihak PT KAI karena pihaknya belum mempunyai tempat tinggal empat karyawannya di lokasi rumah dinas yang juga digunakan usaha berjualan makanan tersebut. Sementara dikonfirmasi terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop IX Jember Suprapto mengatakan eksekusi dan pengosongan rumah dinas terpaksa dilakukan karena pihak penyewa menolak dan mangkir dari perjanjian sebelumnya untuk menyerahkan aset itu pada akhir Desember 2013. "Mediasi sudah dilakukan oleh pihak PT KAI dan awalnya pihak penyewa menyetujui dengan perjanjian dan menerima uang senilai Rp15 juta sebagai ganti atas pengosongan rumah, namun di pertengahan Desember 2013, yang bersangkutan menolak untuk pindah," paparnya. Menurut dia, pihaknya melakukan pemutusan sewa rumah pada tahun 2012 dengan alasan adanya aturan dan instruksi baru dari pusat bahwa rumah dinas yang ditempati Hartono akan dialihkan penempatannya kepada Kepala Stasiun Jember. "Terkait uang sewa yang sudah ditransfer bukan merupakan perjanjian legal untuk perpanjangan sewa rumah dinas karena dia mentransfer uang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk memperpanjang sewa," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013