Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris Umum Dewan Pendidikan (DP) Jawa Timur Gempur Santoso dan Ketua Bidang Advokasi DP Jatim Marhaen Djumadi menilai pemberdayaan guru belum tergarap secara maksimal selama 2013, karena pemerintah fokus pada pembenahan Kurikulum 2013. "Padahal, ibarat masakan, kurikulum itu hanya resep, sedangkan guru adalah juru masak atau koki, apalah artinya resep yang baik kalau berada di tangan guru yang tidak baik," kata Gempur Santoso kepada Antara terkait upaya pemerintah dalam pemberdayaan guru selama 2013 di Surabaya, Kamis. Didampingi Marhaen Djumadi, ia menjelaskan DP Jatim sudah mengadakan survei tentang pemberlakuan Kurikulum 2013, ternyata guru-guru yang dilatih masih banyak yang belum paham dengan model pembelajaran tematik dan integratif. "Jadi, para guru belum berdaya, apalagi guru yang dilatih juga belum semuanya. Apalah artinya kurikulum yang baik, kalau guru yang menerapkan metode itu sendiri belum paham," katanya. Menurut koordinator "Rumah Dahlan Iskan" (RDI) di Surabaya itu, guru yang efektif untuk penerapan Kurikulum 2013 itu mestinya satu guru untuk 18-20 siswa, atau dua guru dalam satu kelas. "Itu karena Kurikulum 2013 mengandalkan penilaian perilaku, sehingga perlu penilaian secara benar. Kalau itu dilakukan seorang guru dalam satu kelas yang berisi 30-35 anak tentu tidak efektif, apalagi sistem penilaiannya bersifat portofolio," katanya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memprioritaskan pada pemberdayaan guru dan bukan fokus pada kurikulum, karena kurikulum apapun akan sangat ditentukan kualitas guru. "Dewan Pendidikan Jatim sebenarnya mendukung Kurikulum 2013, karena pendidikan karakter itu penting, tapi Dewan Pendidikan Jatim meminta agar pemberlakuannya ditunda hingga guru siap semuanya, buku siap, dan sebagainya," katanya. Menanggapi refleksi Dewan Pendidikan Jatim itu, Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi dan Media, Sukemi, menegaskan bahwa upaya mengukur keberhasilan kurikulum pendidikan itu bukan hanya dengan satu standar. "Saya yang bukan orang LPTK saja mengerti bahwa ukuran keberhasilan pendidikan itu bukan cuma satu, tapi ada delapan standar yang diatur dalam PP 19/2005 juncto PP 32/2013, bahkan empat standar di antaranya justru terkait langsung dengan guru," katanya. Keempat standar adalah standar kompetensi, standar isi, standar proses pembelajaran, dan standar proses penilaian. "Untuk keempat standar yang terkait dengan guru itu justru sudah kami lakukan jauh sebelum menyentuh kurikulum, di antaranya dengan UKA, UKG, dan program lainnya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013