Gresik (Antara Jatim) - Sebanyak tujuh partai politik di Kabupaten Gresik, Jawa Timur belum melaporkan rincian dana kampanyenya hingga mendekati batas waktu tahap pertama tanggal 27 Desember 2013. Komisioner KPU Kabupaten Gresik, M Faizin, Selasa mengatakan, laporan dana kampanye oleh partai politik bersifat wajib, sesuai dengan peraturan KPU nomor 17 tahun 2013. "Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan rincian dana kampanye, maka tujuh partai politik itu akan dicoret dari kepesertaan pemilu 2014," katanya. Ia menjelaskan, pencoretan juga akan dilakukan pada calon anggota legislatif dari partai bersangkutan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomer 8 tahun 2012 pasal 138 tentang kepesertaan pemilu. Tujuh partai yang belum melaporkan meliputi Partai Gerindra, PKP, PPP, PKB, PAN, PKS serta PBB. Sedangkan yang sudah menyerahkan sebanyak lima partai politik, Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan dan Nasdem. Ia berharap, tujuh partai politik itu bisa segera memenuhi kewajibannya, sehingga KPU Gresik bisa melaporkan secara lengkap masalah dana kampanye partai ke tingkat provinsi. Sementara itu, pelaporan dana kampanye terbagi menjadi dua, yakni periode pertama dengan batas waktu hingga 27 Desember 2013 dan periode kedua hingga 2 Maret 2014, Dalam laporan dana kampanye periode pertama yang harus dipenuhi adalah pengisian formulir DK 1 – 6, DK 13 dan rekapitulasi daftar laporan penerimaan sumbangan. Sedangkan pada periode kedua yang diserahkan adalah DK 1 – 13 tentang laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan rekening dana kampanye.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013