Oleh Citro Atmoko Jakarta (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam kerja sama pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan beroperasi pada 1 Januari 2014. "Mengingat BPJS akan aktif, maka butuh sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar pengawasannya efektif dan untuk menghindari risiko-risiko yang tidak perlu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa. Muliaman menuturkan UU BPJS memang tidak secara spesifik mengatur ruang lingkup pengawasan OJK dan DJSN terhadap BPJS sehingga diperlukan koordinasi pengawasan. "Koordinasi ini dibutuhkan supaya tercipta efektifitas dan efisiensi pengawasan serta menghindari adanya aspek yang tidak terawasi," ujar Muliaman. Pengawasan oleh OJK, lanjutnya, akan fokus kepada aspek-aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan aset, kinerja investasi, penerapan manajemen risiko, valuasi aset dan liabilitas, dan kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan. "OJK juga tidak hanya fokus kepada persoalan-persoalan keuangan tapi juga fokus kepada edukasi kepada seluruh peserta BPJS," kata Muliaman. Muliaman menambahkan pengawasan terhadap BPJS ini bukan seperti hal baru bagi OJK disebabkan sebelumnya OJK juga telah mengawasi Askes dan Jamsostek. "Apa yang dilakukan OJK sebetulnya meneruskan saja hal-hal yang sudah kami lakukan, karena OJK selama ini sudah mengawasi Askes dan Jamsostek, perusahaan asuransi dan juga dana pensiun," ujar Muliaman. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013