Madiun (Antara Jatim) - Penggunaan dana bantuan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2013 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, molor akibat proses pencairan yang lamban. Sesuai alokasi, Pemerintah Kabupaten Madiun mendapat jatah dana bantuan RTLH 2013 dari APBD sebesar Rp2,8 miliar. Namun hingga jelang akhir tahun anggaran yakni bulan Desember 2013, dana tersebut baru cair. Akibatnya, proyek rehabilitasi sebanyak 628 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 101 desa di 11 kecamatan baru bisa dilakukan. Kasi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Madiun Anang, Jumat mengatakan, keterlambatan pelaksanaan RTLH tersebut karena masih menunggu proses pencairan anggaran. Sebab, mekanisme pencairan anggaran saat ini harus melalui rekening penerima. "Jadi lambatnya itu karena pembuatan rekening oleh para penerima. Banyak penerima yang telah jompo, sehingga agak repot saat mengurus pembuatan rekening di bank," ujar Anang kepada wartawan. Ia mengaku saat ini masih mengumpulkan rekening para penerima jatah bantuan tersebut. Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat jatah sebesar Rp4,5 juta. Ditargetkan minggu ini sudah bisa ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Pihaknya mengklaim, meski pelaksanaan proyek perbaikan RTLH mepet waktu dengan tutup tahun anggaran, namun hal itu tidak akan berimplikasi hukum. "Tidak ada masalah dikerjakan tahun 2014. Yang penting pencairannya sebelum akhir tahun kami targetkan selesai 100 persen. Fisik 100 persen, kami targetkan selesai akhir Februari 2014 mendatang," terangnya. Sementara, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun menilai, lambannya pencairan yang berdampak pada pelaksanaan RTLH adalah kesalahan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya setempat. Sebab, meski anggaran sudah ada di kas daerah sejak awal tahun, namun tak kunjung ada proses pencairan. "Maka dari itu, keterlambatan proses pencairan hingga di ujung tahun ini bukan salah keuangan. Sebab dari awal memang tidak ada proses pencairan dari dinas terkait, yakni Dinas PU," ucap Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Suntoko. Suntoko menjelaskan, mekanisme pencairan anggaran RTLH mengacu pada Peraturan Bupati Madiun Nomor 164 tahun 2013. Disebutkan bahwa proses pencairan bantuan sosial kepada masyarakat senilai Rp2 juta diberikan tunai dan diatas Rp2 juta harus melalui rekening. Selain itu, pencairan juga harus ada nota dinas disertai kelengkapan administrasi. Terkait dengan anggaran RTLH sebesar Rp2,826 miliar, jelasnya, Dinas PU baru mengajukan pencairan pada 17 Desember 2013 untuk nilai sekitar Rp1,381miliar. Sayangnya, pada saat itu administrasi dari dinas terkait belum lengkap. Sehingga menunggu beberapa hari lagi. Pihaknya menegaskan, apabila ada implikasi hukum atas realisasi anggaran tersebut, maka hal itu menjadi tanggungjawab SKPD terkait.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013