Kediri (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menyita ribuan narkotika jenis pil dobel l serta sabu-sabu dan menahan 10 orang tersangka. "Ini operasi selama dua pekan terakhir, mulai 1 Desember. Kami menyita 13.459 butir pil dobel L serta sabu-sabu seberat 15 gram," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto di Kediri, Selasa. Ia mengatakan, pil dobel l dilarang disalahgunakan karena efeknya seperti narkotika. Jika mengonsumsi, bisa membuat orang tidak sadar, bahkan bisa melakukan perbuatan pidana. Tentang temuan sabu-sabu yang ditelan seorang warga, sampai ia meninggal dunia, Kapolres mengatakan terus melakukan pengembangan. Dari keterangan pemilik indekos, masih ada rekan dari pelaku sekaligus korban bernama Dian Kushartoko (33), warga Salakan Trihanggo, Gamping, Sleman Yogyakarta, masih ada satu rekan lainnya yang juga sering datang ke rumah tersebut. "Untuk sabu-sabu, kami sudah lakukan penggeledahan dan menemukan sisa sabu-sabu. Informasi dari pemilik indekos, ada orang lain selain tersangka yang meninggal dunia," katanya. Pihaknya mengatakan, identitas pelaku lain tersebut sudah dikantongi polisi dan petugas masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Selain ribuan pil dobel L dan sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah benda yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu, serta sejumlah alat telekomunikasi berupa telepon seluler. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013