Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Damai Sejahtera Kota Surabaya akan mengusut hilangnya berkas pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) Imanuel F Lumoindong yang digantikan Toni Tamatompol di DPRD Surabaya beberapa waktu lalu dengan melaporkannya ke Polda Jatim pada Kamis (12/12). "Akibat hilangnya berkas itu, PAW Pak Toni yang diajukan sejak 2012 jadi mundur dan baru terlaksana bulan lalu," kata Kuasa Hukum DPC PDS Surabaya Purwanto kepada wartawan di DPRD Surabaya, Selasa. Menurut dia, meski pergantian antarwaktu bisa dilaksanakan setelah SK gubernur Jawa Timur turun, namun pihaknya tetap melayangkan gugatan hukum untuk mengungkap fakta yang terjadi, sekaligus demi penegakan hukum. Ia menilai, hilangnya berkas tersebut justru menimbulkan ironi. "Masak di ruangan Ketua DPRD Surabaya tidak aman. Apalagi itu adalah rahasia negara," kataya. Purwanto mengungkapkan hilangnya berkas PAW anggota Fraksi PDS terjadi dalam masa transisi, saat pergantian Ketua DPRD Surabaya dari Wisnu Wardhana ke M Machmud. "Kejadiannnya saat peralihan ketua dewan," katanya. Ia menjelaskan informasi hilangnya berkas PAW anggota fraksi PDS diperoleh dari Sekretariat DPRD Surabaya. Beberapa berkas yang hilang di antaranya surat KPU Surabaya dan surat kesehatan. Purwanto mengharapkan kasus hilannga berkas PAW dari DPC PDS Surabaya tidak menjadi preseden buruk di DPRD Surabaya. "Jangan sampai hilang didiamkan saja, dewan tidak pernah ada tindak lanjutnya," katanya. Dengan kejadian hilangnya berkas PDS, Purwanto berharap menjadi pelajaran bagi DPRD. Ke depan, setiap berkas yang masuk ke gedung dewan harus ditindaklanjuti. "Kalau berkas yang masuk hanya berhenti di unit atau birokrat kan repot," katanya. Ketika ditanya siapa yang harus bertanggung jawab dengan hilangnya berkas PDS, Purwanto mengatakan pimpinan dewan. "Paling tidak pimpinan dewan bisa jelaskan itu, kenapa kok bisa hilang," katanya. Saat ditanya di antara tiga anggota Frasi PDS DPRD Surabaya yang kuat bisa diproses PAW yakni Simon Lekatompessy, Rio Pattiselano, dan Sudarwati Rorong, Purwanto mengaku bahwa Rio dinilai telah melakukan pelanggaran berat yakni ikut memboikot pemilihan wakil wali kota (wawali) Surabaya, sedangkan Simon dan Sudarwati Rorong pelanggaran biasa yakni tidak membayar iuran ke partai. "Sebenarnya kalau Pak Simon dan kawan kawan lebih kompromis, mungkin tidak akan terjadi seperti ini," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013