Trenggalek (Antara Jatim) - Penny Sugiarti, istri Bupati Trenggalek Mulyadi WR, membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut dirinya melakukan intervensi terkait pengadaan seragam batik bagi siswa SMP dan SMA di wilayah setempat melalui perusahaan tertentu. Dalam pernyataan resminya kepada sejumlah wartawan di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa, Penny mengatakan pencatutan namanya oleh sejumlah kepala sekolah yang diperiksa kejaksaan adalah fitnah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Saya tidak pernah melakukan intervensi sama sekali terkait hal itu, sehingga isu yang berkembang selama ini tidak benar," bantahnya. Dikatakan, pada saat sebelum pengadaan seragam batik di masing-masing sekolah, ia mengakui memang sempat bertemu dengan seseorang yang menawarkan jenis kain khas tersebut. Namun Penny memastikan hal itu terjadi dalam waktu singkat dan hanya disampaikan sekilas. "Kebetulan orang tersebut menjadi donatur tetap di Yayasan Srikandi. Saya hanya menemuai sebentar karena sedang sibuk dengan sejumlah kegiatan," ujarnya. Peny menjelaskan, kala itu koleganya tersebut menawarkan sejumlah motif kain batik yang cocok untuk seragam sekolah di Trenggalek. Ia mengakui beberapa corak batik memang menarik, namun hal itu tidak ditindaklanjuti dengan menjalin komitmen dengan orang tersebut untuk pengadaan batik di lembaga pendidikan. "Saat itu saya sendiri juga menyampaikan bahwa punya beberapa motif yang bagus, hasil lomba motif batik Trenggalek. Ya hanya sebatas basa-basi seperti itu, tidak ada yang lain," jelasnya. Ketua Tim Penggerak PKK Trenggalek ini balik menuding, ada muatan politis dalam perkara tersebut, mengingat saat ini ia menjadi salah satu calon legislatif PDI Perjuangan. "Jadi sebetulnya sudah terbaca arahnya nanti kemana dan sebetulnya siapa yang menghembuskan ini kami sudah tahu," imbuhnya. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, mengakui, beberapa pekan lalu pihaknya telah memanggil sejumlah kepala sekolah guna dilakukan pemeriksaan. "Untuk hasilnya ternyata tidak ada yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sehingga kami tidak bisa menindaklajuti kasus tersebut," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013