Tulungagung (Antara Jatim) - Polres Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan mantan Kepala Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Mujiono (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan tanah aset desanya sendiri, dan kasusnya saat ini masuk tahap penyidikan. "Sudah ada beberapa bukti petunjuk yang menguatkan dan kasusnya sedang diperdalam (disidik)," terang Wakapolres Tulungagung Kompol Indra Lutrianto, Senin. Meski berstatus tersangka, polisi sementara tidak melakukan penahanan terhadap Mujiono. Mantan Kades Bendosari ini hanya dikenai wajib lapor dan menjalani pemeriksaan penyidik secara berkala, hingga berita acara pemeriksaan atas dirinya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Indra menjelaskan untuk kepentingan kelengkapan BAP, penyidik di unit tipikor kini berkoordinasi dengan badan pertanahan nasional (BPN) Tulungagung guna melakukan pengukuran "tanah gogol" yang diklaim sebagai asset Desa Bendosari tersebut. Polisi juga menyita sejumlah bukti kuitansi penyewaan maupun penjualan lahan yang berada di sekitar alur sungai desa tersebut, karena diduga tidak masuk kas desa. "Ada yang masuk kas desa, tapi sepertinya banyak yang tidak," imbuhnya usai menerima laporan hasil pemeriksaan dari unit tipikor. Ia berjanji, kasus tersebut secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka Mujiono dijerat dengan pasal 18 Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tidak disebutkan nominal uang yang diduga diselewengkan (dikorupsi) oleh Mujiono. Polisi hanya menyebut lahan tanah gogol milik Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru tersebut disewakan dengan harga puluhan juta ke sejumlah penggarap, namun uangnya tidak masuk kas desa setempat. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013