Oleh Rangga Pandu Asmara Jingga
Jakarta (Antara) - Kuasa hukum korban luapan lumpur Lapindo Mursid Mudiantoro menyatakan bencana akibat pengeboran yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, seharusnya juga menjadi tanggung jawab negara yang akan turut diuntungkan jika proyek itu berhasil.
"Pengeboran itu kalau berhasil negara akan diuntungkan sangat besar untuk membangun daerah-daerah lain, jadi negara sebenarnya harus ikut bertanggung jawab," kata Mursid Mudiantoro seusai menjalani sidang uji UU APBN di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ganti rugi yang dibebankan kepada PT Lapindo Brantas terhadap warga di wilayah Peta Area Terdampak (PAT) tidak kunjung dilunasi. Lapindo sejauh ini baru membayarkan ganti rugi sebesar Rp3 triliun, dan tersisa Rp1,5 triliun.
Mursid mengatakan bahwa para korban menginginkan agar sisa utang Lapindo dibayar pemerintah melalui APBN. Sebab selama ini korban yang ada diluar wilayah PAT diganti dengan dana APBN dan sudah lunas.
"Untuk itu kami menggugat UU APBN agar wilayah dalam PAT ikut ditanggung APBN. Lagi pula kalau pemerintah membayar itu, maka tanah warga bisa menjadi milik negara," kata dia.
Sebelumnya, dalam upaya pemenuhan hak atas tanah dan bangunan serta perlindungan hukum warga korban lumpur Sidoarjo, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan dua pola penanganan, yaitu penanganan daerah PAT menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc, dan daerah di luar PAT menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dengan adanya ketentuan PAT yang menempatkan wilayah PAT sebagai tanggung jawab PT Lapindo, maka perusahaan itu menunjuk PT Minarak Lapindo Jaya sebagai subyek hukum yang melakukan proses ganti rugi tanah dan bangunan di wilayah PAT dengan menggunakan perjanjian ikatan jual beli.
Namun dalam penentuan atas nilai harga yang disepakati terdapat perbedaan nilai harga tanah dan bangunan antara para pemohon. Padahal seluruhnya sama-sama merupakan korban bencana lumpur Sidoarjo.
Selain itu sejak 2009 telah terjadi penurunan kepastian atau pengabaian yang sistematis atas kewajiban pembayaran ganti rugi dan pelunasan tanah dan bangunan yang dinilai merugikan para pemohon yang sudah menjadi korban lumpur Sidoarjo.
Atas dalil tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 9 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak menyertakan dan memasukan wilayah PAT yang terdiri dari Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang dan Renokenongo dan memerintahkan kepada Negara, Pemerintah dan DPR untuk memasukan wilayah tersebut dalam UU APBN/APBN-P tahun berikutnya sebagai pertanggungjawaban Negara/Pemerintah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013