Pamekasan (Antara Jatim) - Dua organisasi profesi wartawan, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang ada di Pulau Madura, menyayangkan adanya pelecehan jurnalis yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Pamekasan, Alwi Baek. "Tidak pantas, seorang pejabat pemerintah menyebutkan wartawan adalah pemeras, apalagi di depan kelompok profesi lain dan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan terbuka," kata koordinator AJI Madura, Moh Ghozi di Pamekasan, Jatim, Kamis. Sebelumnya, Sekda Alwi Baek menyatakan bahwa pernyataannya itu dimaksudkan untuk bergurau dan semata-mata ingin mencairkan suasana. Akan tetapi menurut Ghozi, itu bukan tindakan yang tepat, bahkan tidak seharusnya guyonan yang melecehkan wartawan itu dilakukan di depan kelompok lain, kalaupun pernyataan pejabat itu, memang dianggap guyonan. Jika, sambung kontributor koran harian Media Indonesia itu, pernyataan bahwa kasus yang menimpa seorang dokter bisa dijadikan "ATM Berjalan" atau diperas wartawan disampaikan di forum wartawan, mungkin guyonan itu masih bisa diterima. "Namun, karena guyonan itu disampaikan di forum resmi profesi lain, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maka jelas sangat melecehkan profesi jurnalis," ucapnya, menegaskan. Protes yang sama juga disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangkalan Mohammad Amin. Amin menyatakan, tindakan yang telah dilakukan Sekda Pamekasan Alwi Baek itu, telah menanamkan bibit-bibit konflik antara jurnalis dan pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan. Pernyataan Sekda yang menyebutkan seolah wartawan "pemeras" dan cenderung menjadikan "ATM Berjalan" bagi PNS bermasalah, harus dipertanggungjawabkan, karena menurut Amin, pernyataan itu jelas tendensiun dan terkesan subjektif. "Kalaupun ada seperti disampaikan Sekda Pamekasan itu, jelas itu oknum, sebagaimana pejabat pemerintahan melakukan tidak pidana korupsi. Itu tidak bisa disebut sebagai abdi negara, tapi oknum," terang Amin. Ia juga meminta agar Sekda Pamekasan Alwi tidak menyamakan antara oknum wartawan dengan profesi wartawan. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis jelas dilindungi undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelecehan terhadap profesi jurnalis, kata dia, sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap Undang-Undang yang menjadi payung hukum bagi kalangan jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya. Disamping itu, sebenarnya antara wartawan dengan pemerintah merupakan mitra yang saling membantu dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan kepentingan yang sama, yakni membangun masa depan bangsa yang lebih baik. Hubungan wartawan selaku kelompok profesi dengan pemerintah, kata dia, sebenarnya merupakan hubungan yang saling menguntungkan. Wartawan membutuhkan sumber informasi, dan pemerintah membutuhkan media sosialisasi dalam menyampaikan program dan realisasi kerjanya. Idealnya, kata dia, hubungan kedua kelompok berbeda ini adalah terbangunnya hubungan yang saling menguntungkan dan saling melengkapi. "Namun ketika ada pelecehan profesi, itu kan sama halnya dengan membuka kran permusuhan. Padahal jelas tidak kami inginkan," tutur Ketua PWI Bangkalan Mohammad Amin. Sekda Pemkab Pamekasan Alwi Baek sebelumnya menyatakan, pernyataannya yang disampaikan di dalam forum dokter saat audiensi itu memang semata-mata untuk 'guyonan' (kelakar). Ia mengaku, tidak terpikirkan bahwa pernyataan yang disampaikan dirinya menyinggung profesi kelompok lain. "Itu dimaksudkan hanya sebagai bentuk guyonan. Saya tidak mengira jika pada akhirnya ada kelompok profesi lain yang merasa dirugikan dengan pernyataan saya. Dan jika memang saya dianggap bersalah saya minta maaf," ujar Alwi kepada Antara melalui saluran telepon.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013