Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang pencuri mesin traktor dan diesel yang selama ini cukup meresahkan para petani setempat. Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Budi Santoso, Selasa, mengatakan, tersangka adalah Suwarno warga Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Ia berperan sebagai pencuri sekaligus sebagai penadah. "Pelaku mencuri traktor ataupun mesin diesel yang ditinggal petani di area pesawahan di wilayah Ngawi, Ponorogo, dan juga Magetan," ujar AKP Budi kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan tersangka bermula dari laporan sejumlah petani di wilayah Ngawi yang merasa resah akibat sering kehilangan mesin traktor atau pembajak sawah dan juga mesin dieselnya. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat mencoba mengangkut mesin diesel hasil curiannya. Berdasarkan pengembangan, polisi berhasil menyita 16 mesin diesel utuh, enam mesin yang sudah dikanibal, dan lima kerangka mesin traktor yang telah dibongkar. Polisi menyakini sejauh ini pelaku telah berhasil mencuri dan menjual puluhan mesin diesel juga traktor milik petani selama beberapa bulan terakhir. "Kami masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Diduga pelaku telah mencuri dan menjual puluhan mesin diesel milik petani selama beberapa bulan terakhir," kata Budi. Polisi juga masih memburu adanya beberapa tersangka lain yang diduga merupakan penadah dan penjual peralatan diesel dan traktor yang telah dibongkar ke luar daerah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013