Blitar (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menahan seorang bandar judi "cap jie ki" berinisial And (37), warga Kelurahan Kepanjen Lor, dari sebuah arena pertunjukan wayang kulit di wilayah setempat. Kepala Polresta Blitar AKBP Yulia Agustin, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap oleh polisi di lokasi perjudian di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. "Saat itu, ada pertunjukan wayang kulit. Pelaku ditahan dengan barang bukti berupa kotak judi lengkap dengan bolanya serta uang tunai," katanya saat gelar perkara. Saat diperiksa polisi, pelaku yang diketahui kakak dari seorang artis sinetron asal Blitar itu tidak dapat membantah telah melakukan perjudian. Pelaku juga sempat meminta jurnalis untuk tidak diliput dan terus menunduk ketika diperiksa petugas. "Kami masih terus mengembangkan kasus perjudian tersebut, sebab tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang belum tertangkap," ujar Kapolresta. Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013