Surabaya (Antara Jatim) - Oknum anggota TNI AD pelaku pembunuhan pengusaha besi Rudi Gunawan, yakni Pelda Edi Junaedi (42), mengakui semua dakwaan Oditur Militer Mayor Reman pada sidang perdana di Pengadilan Militer III/12 Surabaya, Senin. "Anggota TNI AD yang menjabat Bati Ops Walprotneg Dempom V/Brawijaya itu, juga mengaku tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) guna membantah dakwaan oditur militer," kata Mayor Reman. Dalam persidangan itu, terdakwa dengan tegas mengakui perbuatan yang dilakukannya di Perumahan Menganti Mas Blok M Nomor 9 pada 14 Maret 2013 hingga mengakibatkan korban Rudi Gunawan kehilangan nyawa. "Korban terbunuh dengan cara dipukuli oleh terdakwa. Setelah dipastikan tak bernyawa, Rudi dikuburkan secara ala kadarnya di rumah kakak ipar Edi, bernama Arif Ardianto di Banyu Urip I Surabaya," ujar Reman. Sebelum dikubur, jasad korban sempat dibiarkan begitu saja di dalam mobil milik terdakwa yang di parkir di halaman Denpom V/4 Brawijaya. "Terdakwa melakukan tindakan pembunuhan secara terencana dengan alasan korban sering berkelit saat Pelda Edi mencoba menagih modal uang Rp60 juta, serta keuntungan Rp4 juta per bulan yang dijanjikan korban," katanya. Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan bisnis bunga kamboja yang dirintis kedua pria tersebut sejak Januari lalu. Meski demikian, berbagai alasan yang dikemukakan Edi tidak diampuni oleh oditur militer sehingga terdakwa dijerat dengan tiga pasal berlapis. "Dakwaan primer pasal 340 dan subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 ayat (1) KUHP jo ayat (3) KUHP, dan dakwaan kedua primer Pasal 365 ayat (1) jo ayat (3) KUHP, serta subsider 368 ayat (1) jo pasal 365 ayat (3) KUHP," katanya. Terkait kronologi pembunuhan, Mayor Reman mengungkapkan ketika kejadian diketahui jika korban sempat mendatangi terdakwa di kantornya yang terletak di Jalan Hayam Wuruk. Meski tak menaruh curiga dengan kegeraman Edi, korban langsung dibawa ke sebuah rumah kosong di Menganti dengan memakai mobil Toyota Rush milik terdakwa bernopol B 1716 EFE. "Saat di lokasi, Edi memukuli korban dengan tangan kosong dan meminta yang bersangkutan melunasi hutang modal beserta bunga yang dijanjikan," katanya. Meskipun tubuhnya masih penuh luka, korban masih berupaya menelpon orang tuanya untuk meminta bantuan supaya hutangnya dilunasi. Permintaan itu dipenuhi oleh orang tua korban yang kemudian mengirimkan uang senilai Rp50 juta ke rekening terdakwa. Namun, ketika dicek, saldo di rekening Edi belum bertambah. "Akhirnya korban kembali dipukuli oleh terdakwa," katanya. Usai persidangan, tampak istri terdakwa bernama Evi menghampiri istri korban yang memiliki nama Go Ka Mei. Saat itu, Evi meminta maaf atas perilaku dan perbuatan suaminya hingga menyebabkan Rudi meninggal dunia. "Atas nama keluarga, maafkan suami saya. Kami benar-benar minta maaf," katanya yang disambut tangis istri korban. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013