Surabaya (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kota Surabaya M. Machmud mengaku dilema melantik Ketua DPC Partai Damai Sejahtera, Toni Tamatompol sebagai anggota DPRD Surabaya menggantikan almarhum Imanuel F Lumoindong pada Selasa (19/11) menyusul adanya gugatan hukum dari internal partai.
"Jika tidak melaksanakan ditegur Gubernur, dan digugat yang bersangkutan (Toni Tamatompol). Tapi, jika dilantik digugat yang lain," kata Machmud kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Meski demikian, lanjut dia, pelantikan Toni Tamatompol sebagai anggota DPRD Surabaya menggantikan Almarhum Emanuel Lumoindong tetap akan dilaksanakan pada Selasa (19/11). Hal ini dikarenakan undangan kepada anggota dewan telah dikirim.
"Tinggal pelaksanaannya, undangan sudah dikirim semua," ujarnya.
Machmud mengatakan, pihaknya tetap melantik Toni Tamatompol sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur. Namun, jika besok ada SK Gubernur yang membatalkan keputusan sebelumnya, karena munculnya gugatan dari pihak lain, pelantikan kita batalkan.
"Saya berpegang teguh pada SK Gubernur Jawa Timur, makanya tetap akan dilantik. Karena hingga saat ini belum ada SK (Gubernur Jatim) yang membatalkannya," katanya.
Machmud menegaskan, pihaknya tidak ingin campurtangan dengan konflik internal yang terjadi di tubuh fraksi dan Partai Damai Sejahtera. Ia menambahkan, pelantikan anggota Fraksi PDS yang baru semata-mata menjalankan keputuan Gubernur.
"Masalah PAW ini kan sudah berlangsung waktu dipimpin Pak Wisnu Wardhana (mantan Ketua DPRD Surabaya). Lagi pula saya juga gak pernah kirim surat ke Gubernur. Jika sekarang turun dan sah, saya lantik," katanya.
Sementara itu, Toni Tamatompol saat ditemui wartawan enggan berkomentar. "Jangan sekarang besok aja lebih lengkap komentarnya," katanya.
Namun demikian, kuasa hukum Toni Tamatompol, Purwanto mengatakan secara psikis adanya gugatan itu berusaha ingin mempengaruhi pelantikan Toni pada Selasa (19/11).
"Itu kan maunya. Jangan lupa ini konsekwensi hukum adanya SK gubernur. Selain tidak ada perintah pengadilan maka pelantikan itu jalan terus. Mutlak itu kewenangan ketua DPRD, jadi tidak bisa diganggu gugat," katanya.
Fraksi Partai Damai Sejahtera DPRD Surabaya memahami sikap salah satu pengurus Ranting Rungkut DPC Partai Damai Sejahtera Surabaya yang mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur tentang pelantikan Toni Tamatompol menjadi anggota DPRD menggantikan almarhum Imanuel F Lumoindong ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 15 November 2013.
"Kami dapat memahami sikap kader PDS tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami percaya bahwa hukum dan keadilan masih ada di Negara ini," kata Juru Bicara Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) DPRD Surabaya Rio Pattiselanno kepada Antara di Surabaya, Senin.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan kader PDS karena tidak bisa menerima kehadiran anggota DPRD Surabaya yang bukan lagi sebagai kader PDS untuk mengisi kekosongan jabatan yang telah ditinggalkan oleh Imanuel Lumoindong yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2013.
"Karena dirasa bahwa Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan PAW dengan dasar dan pertimbangan yang salah maka dilakukanlah gugatan ke PTUN," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013