Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Damai Sejahtera DPRD Surabaya memahami sikap salah satu pengurus Ranting Rungkut Partai Damai Sejahtera yang mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur tentang pelantikan Toni Tamatompol pada Selasa (19/11) menjadi anggota DPRD menggantikan almarhum Imanuel F Lumoindong ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 15 November 2013. "Kami dapat memahami sikap kader PDS tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami percaya bahwa hukum dan keadilan masih ada di Negara ini," kata Juru Bicara Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) DPRD Surabaya Rio Pattiselanno kepada Antara di Surabaya, Senin. Menurut dia, hal tersebut dilakukan kader PDS karena tidak bisa menerima kehadiran anggota DPRD Surabaya yang bukan lagi sebagai kader PDS untuk mengisi kekosongan jabatan yang telah ditinggalkan oleh Imanuel Lumoindong yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2013. "Karena dirasa bahwa Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan PAW dengan dasar dan pertimbangan yang salah maka dilakukanlah gugatan ke PTUN," katanya. Ia menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan Ketua FPDS DPRD Surabaya Simon Lekatompesy mengenai dasar yang digunakan Gubernur Jatim dalam menerbitkan surat keputusan pelantikan Toni Tamatompol adalah salah merupakan sikap resmi FPDS yang beranggotakan Simon Lekatompesi, Rio Pattiselanno dan Sudarwati Rorong. Ketua Fraksi Fraksi Damai Sejahtera (FPDS) DPRD Kota Surabaya Simon Lekatompesy, sebelumnya mengatakan, dasar yang digunakan oleh Gubernur Jatim dalam menerbitkan SK pelantikan Toni Tamatompol adalah salah, karena menggunakan surat Ketua DPRD Surabaya yang lama tertanggal 5 Februari 2013 dan surat Wali Kota Surabaya pada 15 Februari 2013, dimana pada saat itu fakta hukum menyebutkan Toni belum mencalonkan diri dan memiliki KTA dari partai lain. Namun, lanjut dia, pada 22 April 2013 pada saat Partai Hanura mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Toni terdaftar sebagai calon anggota legislator daerah pemilihan (dapil V) Surabaya dan sudah ber-KTA Partai Hanura. Sementara SK Gubernur tertanggal 1 November 2013 dan pelantikannya pada 19 November 2013. "Artinya Gubernur dalam menerbitkan SK tidak memperhatikan hal tersebut," katanya. Ketua DPC PDS Surabaya Toni Tamatompol sebelumnya menyatakan bahwa pelantikannya sebagai anggota DPRD sudah benar dan sah secara hukum karena sudah ada SK dari Gubernur Jatim. Bahkan pihaknya akan mereposisi susunan kepengurusan Fraksi PDS salah satunya mengganti jabatan ketua fraksi setelah dirinya dilantik sebagai anggota DPRD Surabaya pada 19 November 2013. Sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PDS disebutkan bahwa ketua DPC otomatis menjabat sebagai ketua fraksi. "Saya selaku ketua DPC punya tanggung jawab dan kewenangan melaksanakan amanat partai," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013