Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap mengisi jabatan struktural secara transparan tanpa melalui mekanisme lelang jabatan karena dikhawatirkan pengertiannya sama seperti lelang pengadaan barang dan jasa. "Artinya, Pemprov Jatim menetapkan kepada siapapun yang akan menduduki jabatan eselon II harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ada, yakni pernah menduduki jabatan eselon III dan IV terlebih dahulu," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Rasiyo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait posisi Diklat Aparatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa. Menurut dia, manajemen sumber daya manusia aparatur di Indonesia akan mengalami perubahan yang signifikan, yakni dengan terbitnya undang-undang Aparatur Sipil Negara. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, kata dia, tuntutan terhadap peningkatan kualitas aparatur pemerintah akan semakin tinggi, sehingga dibutuhkan berbagai kreasi dan inovasi dalam pendidikan dan pelatihan aparatur. "Karena itulah dibutuhkan kreasi dan inovasi menjadi konsekuensi logis yang tak terhindarkan bagi penyelenggara diklat aparatur di daerah, dan merupakan salah satu pilar utama dalam pendidikan dan pelatihan aparatur," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim itu. Sementara itu, FGD berperan sebagai upaya peningkatan kapasitas, kapabilitas oleh birokrasi di daerah yang harus dilakukan secara terprogram, terukur, konsisten dan berkelanjutan. "Kegiatan semacam ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah menyadari sepenuhnya peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui kinerja pemerintahan khususnya dalam meningkatkan pembangunan di daerah," kata dia. Menyinggung soal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013, Rasiyo mengatakan bahwa pengadaan CPNS yang dilakukan oleh Pemprov Jatim telah menggunakan sistem "Computer Assisted Test" (CAT). Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, FGD merupakan peran serta Badiklat Provinsi Jatim dalam rangka kesiapan pemerintah daerah menyongsong penerapan UU ASN, khususnya yang terkait dengan kebijakan pendidikan dan pelatihan aparatur. "Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang posisi diklat aparatur berdasarkan RUU ASN serta konsekuensinya terhadap kebijakan daerah. Selain itu, menghimpun ide dan gagasan tentang inovasi program diklat aparatur menyongsong penerapan UU ASN," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013