Surabaya (Antara Jatim) - Majelis hakim persidangan putusan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Surabaya tentang perkara sidang mantan hakim cantik Vika Natalia dengan suami Hisar Siringoringo memutuskan hak asuh anaknya untuk diserahkan kepada sang ayah. "Diputuskan bahwa hak asuh ketiga anak dari hasil pernikahan Vika Natalia dengan Hisar Siringoringo ada di tangan sang ayah," ujar ketua majelis hakim, Bandung, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin. Setelah persidangan usai, keluarga Hisar menunjukkan bukti dugaan perselingkuhan Vika (hakim PN Jombang) dengan beberapa pria, termasuk seorang hakim. Saat persidangan, Vika tidak hadir dan hanya mewakilkan kuasa hukumnya, sedangkan Hisar sendiri hadir dengan didampingi kuasa hukumnya. Dalam putusan majelis hakim menyebut, Vika bisa menemui ketiga anaknya yakni Gracia Mosele Siringiringo (14), Gabriela (13), Tersesia Nikita (10), kapanpun jika hendak bertemu. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga menyampaikan alasan hak asuh jatuh ke tangan sang ayah karena Vika tidak mengajukan permohonan hak asuh atas ketiga anaknya. Sementara itu, kuasa hukum Vika Natalia, Agnes Marta, mengatakan bahwa alasan perceraian karena sudah tidak ada kecocokan antara kliennya dengan Hisar. "Yang pasti pada intinya sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga," katanya. Kendati demikian, pihaknya mengaku merasa lega dengan putusan majelis hakim yang memutuskan menerima permintaan cerai kliennya. "Hasil dalam persidangan sudah sesuai dengan permintaan klien dan alasannya juga diterima," kata Agnes. Ketika disinggung tentang tidak adanya upaya kliennya untuk merebut hak asuh ketiga anaknya, Agnes menyatakan hal tersebut memang tidak dilakukan kliennya. "Selama ini ketiga anaknya memang lebih dekat dengan sang ayah, selain itu juga faktor pekerjaan yang membuatnya tidak mempermasalahkan hak asuh," kata dia. Vika Natalia sendiri pekan lalu juga mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Hakim di Komisi Yudisidal, yakni pemecatan setelah dianggap melanggar kode etik hakim karena perselingkuhan. Nama Vika tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jombang sejak setahun lalu. Sebelumnya, wanita kelahiran 1972 itu berpindah tugas dari PN Amlapura, Karangasem, Bali. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013