Surabaya (Antara Jatim) - Tim Kuasa Hukum Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) selaku pihak pengadu mengaku kecewa dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang hanya menjatuhi sanksi tertulis berupa peringatan Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad. "Kami jelas merasa kecewa dengan putusan ini, karena kesalahan Andry Dewanto sebagai Ketua KPU sangat jelas dan menunjukkan keberpihakan serta tidak imparsial," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pengadu, Trimoelja D. Soerjadi, ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis. Semula, tuntutan pengadu yakni pemberhentian tetap Andry Dewanto sebagai ketua maupun anggota KPU Jatim. Kendati demikian, pihaknya menerima dengan putusan majelis hakim. "Aduan kami tentang keberpihakan pengadu sangat jelas, bahkan teradu sudah mengakuinya di persidangan. Tapi apapun putusannya, kami menerima," kata pengacara senior tersebut. Andry Dewanto menjalani sidang putusan di DKPP pada Kamis (7/11) sore. Sidang yang dipimpin Nur Hidayat Sardini selaku ketua majelis dengan anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, Anna Erlyiana, berlangsung tidak sampai 15 menit. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan kepada teradu. Ketua Majelis, Nur Hidayat Sardini mengungkapkan sanksi itu berdasarkan kesimpulan penilaian atas fakta dalam persidangan. Di samping itu, lanjut dia, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban teradu, dan memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan oleh pengadu. "DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," kata mantan Ketua Bawaslu RI itu. Andry Dewanto duduk di kursi persidangan sebagai teradu karena dinilai telah bertindak tidak imparsial sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya ketika Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013. Ini setelah Andry Dewanto gara menyebarkan pesan melalui "Blackberry Messenger" (BBM) yang isinya meminta masyarakat menyaksikan kehebatan salah satu pasangan peserta Pilkada pada acara debat kandidat di televisi, 21 Agustus 2013. Isinya yakni, "Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV Live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan...". Pernyataan teradu ini dinilai sejumlah pihak sebagai kesalahan fatal dan tidak mendasar sebagai ketua penyelenggara KPU. Ia sudah menjalani sidang perdana Kamis (24/10). Saat itu, di hadapan majelis hakim DKPP, Andry mengakui kesalahannya dan mengaku saat itu tidak membaca isi sepenuhnya pesan itu dan langsung menyebarkan ke semua kontak di BBM-nya melalui layanan "broadcast". Sementara itu, Andry Dewanto belum bisa dikonfirmasi setelah putusan sidang DKPP. Beberapa kali ponselnya dihubungi tidak aktif. Begitu juga dengan pesan yang dikirim melalui pesan singkat maupun BBM belum ada jawaban. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013