Blitar (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menahan MU (30) warga Desa Tuliskriyo, Kabupaten Blitar, seorang pelaku pembacokan yang dilakukan pada rekannya sendiri. Kepala Polresta Blitar AKB Yulia Agustin, Kamis mengatakan pelaku diketahui sempat melarikan diri pascaaksi kriminal yang dilakukannya. Ia lari ke rumah istrinya di Kabupaten Trenggalek. "Ia melarikan diri dan kami menahannya di Kabupaten Trenggalek. Saat ini, kami masih proses kasusnya," tuturnya. Ia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar itu tega melakukan penganiayaan berat dengan membacok Imam Maskun, warga Kelurahan Rembang, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. Korban diketahui rekan pelaku. Keduanya diketahui sebelumnya bermain judi sabung ayam dan pelaku kalah. Merasa sakit hati, pelaku langsung pulang membawa parang dan membacok rekannya. Kejadian itu sudah sekitar beberapa hari lalu, dan pelaku langsung melarikan diri pascakejadian. Kapolresta menyebut, luka korban cukup dalam di bagian leher sepanjang 30 sentimeter. Korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Budi Rahayu, Kota Blitar. "Korban masih dirawat di rumah sakit, ada luka di bagian leher sampai 30 sentimeter," ujar Kapolresta. Polisi, tambah dia, masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku. Ia juga di tahan di penjara markas Polresta Blitar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi berencana menjeratnya dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013