Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Jawa Timur melantik mantan Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Abdul Muhaimin menjadi anggota legislator menggantikan Feriyal Naftalin yang berpindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi dan disaksikan langsung Gubernur yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Soekarwo, dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD, Rabu. "Sejak dilantik maka Abdul Muhaimin resmi menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat hingga akhir masa jabatan tahun depan," ujar Imam Sunardhi. Dalam kesempatan tersebut, Feriyal Naftalin memilih tidak hadir. Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat lainnya, Titik Indrawati, rekan satu fraksinya itu tidak hadir dan tidak memberikan alasan absen. Dengan proses pelantikan ini, sudah dua anggota dewan yang akhirnya menjalani pergantian antar waktu (PAW). Sebelumnya, anggota F-PAN Anna Luthfie diganti karena telah menyeberang ke Partai Hanura. Sementara itu, sebelumnya ada sepuluh anggota DPRD Jatim masuk daftar recall karena menyeberang ke partai lain. Yakni, lima anggota F-PKNU Anwar Sadad, Imam Ghozaly Aro, Achmad Firdaus, Akik Zaman, dan Rasyad Manaf. Empat dari anggota F-PNKU tersebut menyeberang ke Partai Gerindra dan menjadi caleg dari partai tersebut. Sedang Akik Zaman memiliih menyeberang ke PKB. Kemudian, anggota dewan dari PBR Ahmad Nizar Zahro yang juga menyeberang ke Partai Gerindra, anggota F-PD Suhartin, dan Feriyal Naftalin sendiri, serta anggota F-PAN Anna Luthfie yang menyeberang ke Partai Hanura. Hanya saja, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan untuk anggota dewan dari partai yang tidak masuk sebagai partai peserta Pemilu 2014, tidak harus mundur dari dewan. Sehingga lima anggota F-PKNU tersebut lolos, begitu juga dengan Ahmad Nizar Zahro. Sedangkan, Suhartin memilih membatalkan diri untuk menyeberang ke partai lain maka otomatis bebas dari PAW. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Ahmad Iskandar mengungkapkan bahwa Feriyal telah memutuskan keluar dari partai dan pindah ke partai lain. Pihaknya bahkan telah mendapatkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai anggota dewan dan menjadi calon legislator untuk DPRD Jatim dari PKB. "Apalagi Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur dengan jelas dan telah melarangnya," kata anggota Komisi E DPRD Jatim. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013