Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap BN (29) seorang sopir truk warga kabupaten setempat karena mengangkut puluhan kayu jati dan jenis sono yang diduga ilegal. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto, Selasa, mengatakan, tersangka adalah BN (29), warga Desa Kedung Banteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. "Tersangka menyewakan truknya untuk mengangkut kayu jati milik temannya warga Maospati Magetan. Namun setelah ditelusuri, kayu-kayu yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah alias ilegal," ujar AKP Edi kepada wartawan. Menurut dia, puluhan kayu tersebut ditebang dari hutan di sekitar kawasan Waduk Notopuro, Kecamatan Pilangkenceng. Kini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madiun. Edi menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan petugas yang mengetahui kendaraan truk dengan muatan penuh kayu rencek atau ranting yang melintas dari arah hutan. "Saat diperiksa, ternyata di bawah kayu rencek tersebut terdapat 81 kayu berukuran besar yang dipetik secara ilegal. Sang sopir berikut truk dan isinya langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Edi. Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tersangka lain yakni pemilik kayu ilegal tersebut. Sementara, tersangka BN mengaku baru pertama kali ini menyewakan truknya untuk mengangkut kayu. Untuk sekali angkut, ia akan mendapatkan imbalan sebanyak Rp500 ribu. "Baru kali ini truk saya sewakan untuk angkut kayu. Saya juga tidak tahu jika itu kayu ilegal. Kayu-kayu itu bukan milik saya," kata BN. Jika terbukti bersalah, BN akan dikenai dengan Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan acaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013