Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah diminta lebih serius mengawasi peredaran minuman keras oplosan atau campuran yang mengandung bahan kimia berbahaya, karena telah berulang kali merenggut korban jiwa, termasuk wisatawan asing. Pendiri LIAM Charitable Fund Australia Tim Davies, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS) Paidi Pawiro Rejo dan pengamat sosial budaya Unair Prof Dr Laurentius Dyson dalam sebuah diskusi di Surabaya, Kamis, mengemukakan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap peredaran minuman keras oplosan tersebut. Menurut Davies, di Indonesia terdapat banyak industri minuman keras yang memproduksi dan mengedarkannya secara ilegal tanpa adanya pengawasan ketat dari instansi terkait. "Minuman keras oplosan itu mengandung bahan kimia methanol yang sangat berbahaya bagi tubuh. Masyarakat Indonesia yang biasa mengkonsumsi minuman itu tidak pernah tahu kandungan isinya, tapi tiba-tiba muncul korban jiwa," kata Davies dalam diskusi tentang minuman keras oplosan yang diselenggarakan Forum Diskusi Jurnalis Jatim. Tim Davies melalui yayasannya gencar menyuarakan soal bahaya minuman keras oplosan, menyusul kematian salah satu putranya bernama Liam Davies setelah mengkonsumsi minuman oplosan saat berlibur di Pulau Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, pada Januari 2013. Menurut ia, putranya merupakan salah satu dari sekitar 21 wisatawan asing yang meninggal dunia saat berlibur di Indonesia, akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan. Pada Setember lalu, sebanyak 14 warga Surabaya meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan. Kasus serupa terjadi di Jakarta pada awal Oktober dengan korban jiwa sebanyak enam orang. "Sebanyak 21 wisatawan asing yang menjadi korban minuman keras itu adalah data yang kami dapat selama periode 2009 hingga 2013 ini. Tapi, saya kira jumlahnya bisa lebih banyak, karena ada yang tidak terdeteksi," kata Tim Davies. Sejak kasus kematian anaknya, lanjut Davies, pemerintah Australia telah mengeluarkan peringatan kepada warganya yang akan berlibur ke Bali, Lombok atau daerah lain di Indonesia untuk berhati-hati ketika mengkonsumsi minuman keras yang dijual ilegal. Ketua LPKS Paidi Pawiro Rejo mengatakan sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur soal peredaran minuman keras, tetapi aturan itu khusus untuk produk yang terdaftar dan dijual secara resmi. "Sementara untuk produk minuman keras oplosan tidak pernah tersentuh aturan. Bahkan, instansi terkait juga saling tuding jika ada korban jiwa yang jatuh, dengan alasan bukan wewenangnya atau anggarannya tidak ada," katanya. Menurut ia, peredaran minuman keras oplosan secara ilegal tetap marak di berbagai daerah, karena memang ada konsumen yang membeli, selain juga adanya tradisi di masyarakat setempat. "Kuncinya pada penegakan hukum. Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga harus lebih pintar dalam memilih produk yang dianggap membahayakan kesehatan," tambah pria yang akrab disapa Yoyok itu. Sementara itu, pengamat sosial budaya Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Laurentius Dyson mengakui bahwa di sejumlah daerah, mengkonsumsi minuman keras merupakan salah satu tradisi yang dilakukan turun-temurun, terutama pada saat-saat tertentu. "Dalam masyarakat tradisional, mengkonsumsi minuman keras umumnya dilakukan saat melakukan ritual, seperti upacara pesta perkawinan, kematian atau sedekah bumi. Bahkan, ada sebagian yang mengkonsumsinya untuk tujuan agar lebih berani tampil di depan umum," ujarnya. Ia menambahkan minuman keras sudah sejak lama dikenal masyarakat Indonesia sehingga tidak mengherankan jika menemukan kebiasaan minum-minuman keras di berbagai daerah yang diproduksi sendiri, termasuk dengan cara dioplos. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013