Trenggalek (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Kamis, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Muyadi (35), warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, yang didakwa membunuh selingkuhannya Tutik Purwati (26) dengan membakar hidup-hidup.
Sidang yang dipimpin hakim Wijawijayanto tersebut berlangsung sekitar 40 menit dan majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan di hadapan terdakwa, pengacara serta jaksa penuntut umum.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap saudari Tutik Purwati. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP," kata Wijawijayanto.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Trenggalek.
Hakim berpendapat, beberapa hal yang meringankan terdakwa antara lain, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyesal atas tindakannya serta berjanji tidak akan mengulagi.
Mendengar putusan hakim, terdakwa yang mengenakan kemeja putih itu tampak tertunduk lesu dan mengatakan masih pikir-pikir saat ditanya hakim terkait putusan tersebut.
Sementara itu, JPU Kejari Trenggalek Hari Suwignyo juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, karena masih akan berkonsultasi dengan pimpinan.
"Keputusan banding atau tidak menunggu instruksi dari pimpinan, tapi yang jelas vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang kami ajukan," katanya.
Menurut Hari, kasus pembunuhan yang terjadi pada 29 Maret 2013 di kawasan hutan Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, termasuk kategori kejam dan sadis. Hal itu terlihat dari cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan lebih dulu dihamtam menggunakan helm dan diinjak lehernya.
"Setelah mengetahui korban dalam kondisi sekarat, ternyata pelaku tidak puas, hingga kemudian membopong tubuh korban ke dalam gubuk penampungan getah pinus dan membakarnya hidup-hidup," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara terdakwa, Maryono, menjelaskan putusan majelis hakim sedikit melegakan, namun pihaknya tidak langsung menerima, karena akan membicarakan dengan terdakwa maupun pihak keluarga.
"Pada intinya kami bersyukur, karena Mulyadi tidak dihukum seumur hidup. Namun, apabila nanti terdakwa dan keluarga menghendaki untuk mengajukan banding, kami akan lakukan," ujarnya.
Menurut ia, peristiwa pembunuhan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh kliennya dan terjadi setelah korban memaksa untuk dinikahi serta mengajak ke rumah pelaku.
"Karena tertekan maka spontan terdakwa gelap mata dan melakukan pembunuhan itu. Seandainya korban tidak memaksa, maka tidak mungkin dibunuh," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013