Pamekasan (Antara Jatim) - Kepala Desa se-Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menolak program keluarga harapan (PKH) dari pemerintah pusat tahun ini karena pendataan penerima bantuan pada program itu dinilai asal-asalan dan banyak yang tidak tepat sasaran. Juru bicara kepala desa di Pamekasan Halili dalam siaran pers, Rabu, menyatakan terpaksa menyuarakan menolak bantuan PKH itu karena banyak warga miskin di Pamekasan yang tidak terdata sebagai penerima bantuan. "Khusus di Pamekasan ini, kami menyarankan sebaiknya pemerintah menangguhkan dulu pencairan bantuan PKH itu, sebelum data penerima bantuan valid," kata Halili. Ia menjelaskan para kepala desa di Pamekasan sering diprotes masyarakat bahkan hampir tiap hari didatangi warga yang tidak mendapatkan bantuan PKH. Mereka menganggap, Kades tidak mengajukan warganya agar menerima bantuan. Padahal, kata dia, penentuan penerima program itu langsung dari pemerintah pusat, tanpa melibatkan aparat desa. Kondisi itu tidak hanya terjadi di satu desa tertentu saja, tetapi di semua desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. "Jadi kami menolak program pemerintah pusat ini, dengan tujuan agar pemerintah pusat memperbaiki dulu data-data penerima bantuan sesuai dengan fakta di lapangan. Apabila program ini tetap dilaksanakan, kami khawatir malah menimbulkan keamanan yang kurang kondusif," kata dia. Halili juga menjelaskan kriteria miskin yang ditetapkan pemerintah sebagai penerima bantuan PKH itu juga tidak jelas, sehingga banyak warga mampu menerima bantuan, sedangkan yang benar-benar miskin justru tidak terdata sebagai penerima bantuan program itu. PKH sendiri merupakan program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan. Pelaksanaan PKH ini juga untuk mendukung upaya pencapaian lima tujuan pembangunan millenium, yaitu pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, pendidikan dasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita, serta pengurangan kematian ibu melahirkan. PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program yang telah ditetapkan yakni dalam satu keluarga itu memiliki ibu hamil/nifas, memiliki anak balita atau anak pra sekolah, dan memiliki anak usia SD dan/atau SLTP dan/atau anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Seluruh keluarga di dalam suatu rumah tangga itu berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya. Program ini awalnya dilaksanakan sebagai suatu kegiatan uji coba di tahun 2007. Saat itu, PKH dilaksanakan di 7 provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin). Pada tahun 2011, pelaksanaan PKH telah dikembangkan di 25 provinsi, 118 kabupaten/kota, dan melayani 1,1juta RSTM. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013