Kediri (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menyita 8.915 butir narkotika jenis pil dobel L dan menahan dua orang pengedarnya. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Surono, Selasa, mengatakan dua orang yang ditahan itu adalah seorang bandar dan pengedar. Mereka adalah AS (19), seorang bandar yang juga masih baru lulus pendidikan di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) wilayah Kota Kediri, dengan YS (21), seorang pengedar. "Kami sudah lama mengintai, ada beberapa bulan. Kami mendapatkan informasi, ada yang mengedarkan, dan setelah kami pastikan kami menggerebek rumahnya," katanya. Ia mengatakan polisi mendatangi rumah AS di Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Polisi memeriksa kamar pribadinya, dan mendapati barang bukti ribuan pil dobel l tersebut. "Pil itu disembunyikan di kolong tempat tidur, dan kami sita. Kami juga membawa yang bersangkutan," katanya. Polisi, lanjut dia, juga menahan YS, yang juga seorang pengedar. Ia sering mengambil barang terlarang itu dari AS, untuk dijual kembali ke para pelanggannya. Modus yang digunakan para pelaku, tambah dia, dengan mengemasi pil dengan jumlah yang kecil, yaitu sekitar lima butir. Pil itu dijual dengan harga lebih murah, yaitu sekitar Rp5 ribu per bungkus yang berisi lima butir. Sementara itu, AS yang ditemui mengakui tergiur dengan keuntungan yang ia dapat. Biasanya, satu bungkus barang yang berisi 1.000 butir, dibelinya dengan harga Rp325 ribu, dan ia menjualnya dengan lebih murah. AS juga mengaku masih baru menjalani pekerjaan menjual barang terlarang itu sekitar tiga bulan. Ia tidak mempuyai pekerjaan, dan terkendala ekonomi. Ia juga mengaku, orangtuanya tidak mengetahui apa yang ia lakukan. Pelaku mengaku menyesal telah menjual barang terlarang yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan polisi. "Uangnya untuk membeli jajan. Saya mengambil dari rekan, yang tidak saya kenal, dan masih baru tiga bulan ini dan pesan barang biasanya tiga pekan sekali," katanya. Hal senada diungkapkan oleh YS. Ia mengaku nekat, karena tergiur dengan keuntungan. Ia juga biasanya mengambil barang dari AS dengan mengambil untung sedikit. Total keuntungan, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi sampai saat ini terus mengembangkan kasus tersebut. Dimungkinkan, ada jaringan yang melibatkan anak-anak sekolah, mengingat AS adalah pelajar yang baru lulus sekolah. Polisi juga menahan keduanya di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013