Oleh Yuni Arisandy Jakarta (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat RI menetapkan Komisaris Jenderal Pol Sutarman sebagai Kepala Kepolisian RI baru pada Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II di Jakarta, Selasa. "Berdasarkan keputusan rapat, Komisi III DPR melalui pandangan fraksi-fraksi secara musyawarah dan mufakat menyetujui untuk mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan selanjutnya kami menyetujui memberhentikan Jenderal Polisi Timur Pradopo sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli. Dalam sidang paripurna itu, Pieter menjelaskan rangkaian kegiatan uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III terhadap Komjen Pol Sutarman sebagai calon tunggal Kapolri, salah satunya kunjungan ke kediaman pribadi Calon Kapolri pada 9 Oktober. Kemudian, ia mengatakan, pada 10 Oktober, Komisi III DPR membuat pengumuman mengenai rencana uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri kepada masyarakat luas melalui surat kabar nasional untuk mendapatkan masukan, kritikan, dan dukungan terhadap calon Kapolri. Selanjutnya, kata dia, pada 16 Oktober, Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna memperoleh informasi terkait dengan rekam jejak calon Kapolri dari segi finansial dan karier. "Pada 17 Oktober, Komisi III melakukan 'fit and proper test' terhadap Calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman. Setelah itu, Komisi III melakukan rapat untuk pengambilan keputusan tentang persetujuan terhadap calon Kapolri," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013