Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik untuk membatalkan sertifikat Pulau Galang yang diatasnamakan pribadi dan membentuk panitia khusus untuk menangani kasus itu. "Kasus ini rumit dan kami menilai perlu adanya Pansus Pulau Galang yang akan melihat kejelasan terkait status pulau ini, karena dikuasai pribadi," kata anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzi Farid usai melakukan inspeksi mendadak di Pulau Galang, Surabaya, Senin. Farid curiga keberadaan sertifikat Pulau Galang ada permainan dari oknum BPN Gresik, karena hingga saat ini lembaga pembuat surat pertanahan ini terkesan melindungi pemilik sertifikat. "Ini terlihat dari akses masuk Pulau Galang yang hanya dikuasai pemilik pergudangan (PT Gandari Satya Mitra). Namun, hingga saat ini, tidak ada penindakan dari lembaga terkait," ujarnya. Senada dengan Farid, Ketua Komisi A DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu mengemukakan kawasan Pulau Galang menjadi wilayah yang penting sehingga pihaknya mendesak agar pulau yang bersebelahan langsung dengan kawasan pergudangan tersebut segera dituntaskan permasalahan hukumnya. "Kami bukan mencari kelemahan pihak manapun. Tapi, sesuai perundang-undangan yang berlaku, kami mendorong agar masuk ke ranah hukum karena memang ada kecerobohan pengusaha yang sengaja mereklamasi Pulau Galang," katanya. Untuk menyelesaikan kasus ini, pihaknya mengaku siap menghadirkan pengusaha yang sengaja melakukan reklamasi Pulau Galang. Sabron juga menegaskan sejumlah pihak terkait yang berurusan dengan Pulau Galang adalah Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, BPN, dan pengusaha yang dikabarkan sudah memiliki surat kepemilikan pulau yang penuh dengan tumbuhan bakau tersebut. Secara adminsitratif, pengguasaan pulau tersebut seharusnya dibebankan Pemerintah Propinsi Jatim sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sementara kabar kuat yang beredar, pulau tersebut telah disertifikatkan atas nama PT Gantari Sandya Mitra (GSM). "Karena itulah, kami akan segera mencari kepastian dan dalam minggu-minggu ini akan ditindaklanjuti," kata Sabron. Sementara itu, Kepala BPN Gresik Heru Haryono mengatakan bahwa status Pulau Galang dulu adalah tanah negara tahun 80-an dan ada permohonan dari masyarakat untuk dikelola hingga kemudian terbit sertifikat kepemilikan. Selanjutnya pada tahun 2004 telah keluar surat keputusan Kementerian Dalam Negeri, hingga akhirnya buku tanah-buku tanah divakumkan. "Terkait adanya aktivitas industri, kami serahkan sepenuhnya kepada Gubernur Jatim, apapun kebijakannya. Kami siap menjalankan, begitu juga untuk sengketa kewilayahan masuk Surabaya atau Gresik," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013