Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menangani kasus pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala desa setempat. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edy Susanto, Senin, mengatakan pelaku adalah Agus Salim yang menjabat sebagai Kepala Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. "Memang terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Yang bersangkutan terlibat masalah utang piutang dengan seorang warga dan surat jaminan yang diberikan ternyata palsu. Kades tersebut langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Edy kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan Kades Agus Salim berawal dari laporan Maryono ke pihak kepolisian. Kepala Desa Sewulan tersebut melalui orang kepercayaannya bernama Parman meminjam sejumlah uang kepada Maryono sebesar Rp30 juta pada akhir tahun 2012. Berikutnya pada bulan Januari 2013, Agus Salim kembali meminjam uang Rp25 juta ke Maryono sehingga totalnya mencapai Rp55 juta. Namun saat jatuh tempo, tersangka tidak kunjung membayar, hingga akhirnnya memberikan surat jaminan sertifikat desa yang diakui sebagai tanah miliknya kepada korban. "Dari hasil pemeriksaan polisi, kami menduga tersangka telah melakukan pemalsuan surat berharga milik desa menjadi milik pribadi untuk dijadikan agunan ke bank," terang Edy. Sementara, korban Maryono mengaku terpaksa melaporkan Agus Salim ke polisi. Hal tersebut karena uang yang dipinjamnya tak kunjung dikembalikan. "Saya sudah menagihnya sejak bulan Mei lalu, tapi hingga kini belum dibayar. Sebagai jaminan, saya malah diberi surat sertifikat tanah. Saat ditelusuri ternyata surat berharga tersebut bukan milik Agus Salim, melainkan sertifikat tanah aset gabungan kelompok tani (gapoktan) desa setempat atas nama Gunawan. Akhirnya saya laporkan ke polisi," kata Maryono. Hingga kini, tim penyidik Polres Madiun masih melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa bersangkutan. Kades Agus Salim pada Senin siang menjalani pemeriksaan tertutup di ruang Satuan Reskrim Polres Madiun. Kasus ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Madiun berencana menahan tersangka. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013