Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Narkoba Polres Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap lima orang pengedar obat berbahaya (daftar G) yang dapat merusak kesehatan di wilayah hukumnya. KBO Satuan Narkoba Polres Madiun, Ipda Gaguk Widodo, Sabtu, mengatakan, kelima orang yang ditangkap tersebut adalah, Sarianto (44) warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun; Setyorini (49) warga Kabupaten Kediri; lalu Darminto Dwi Prasetyo (36) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. "Kemudian, tersangka Winarsih (40) warga Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun; dan Darmanto (41) warga Desa Rejosari, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Darmanto merupakan residivis kasus yang sama," ujar Ipda Gaguk kepada wartawan. Menurut dia, pelaku diamankan terpisah pada waktu dan tempat yang berbeda-beda selama sebulan terakhir. Ada yang diamankan saat mengedarkan atau menjual obatnya di sejumlah toko dan warung milik warga di wilayah Caruban, Saradan, dan Geger Kabupaten Madiun, serta ada juga yang diamankan di rumah atau di tokonya sendiri. "Saat didatangi petugas, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin edar. Selain itu, selama pemeriksaan pelaku mengaku tidak memiliki keahlian di bidang farmasi," kata Gaguk. Padahal, obat-obat yang dijual oleh para tersangka termasuk dalam obat daftar G yang berbahaya. Sehingga peredarannya harus dengan resep dokter, diawasi, ataupun diatur dengan perizinan Selain itu, obat-obat tersebut juga diracik sendiri yang diduga dikemas tanpa memperhatikan takaran yang sesuai dengan bidang kefarmasian. Obat racikan tersebut seperti, mur dengkul, obat setelan pegel linu, obat setelan sakit gigi, obat setelan untuk gatal-gatal, dan lainnya. Jumlah obat yang diamankan mencapai ratusan bungkus, dimana setiap bungkusnya rata-rata berisi tiga hingga empat butir pil dengan berbagai warna dan bentuk yang tidak diberi label kandungan atau komposisi serta khasiatnya. "Sehingga, jika obat tersebut dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama akan merusak organ tubuh atau kesehatan tubuh manusia. Hal tersebut sangat berbahaya," jelas Gaguk. Pihaknya yakin para tersangka tersebut mendapatkan komisi penjualan yang cukup banyak dari hasil jualannya. Buktinya, Darmanto yang sebelumnya sudah ditangkap, dijatuhi hukuman, dan baru Agustus 2013 keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun, masih berjualan lagi. Pihaknya juga yakin ada penyuplai dari luar kota yang memasok obat terlarang itu sehingga bebas beredar di pasaran. Kelima pelaku akan dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sementara, tersangka Darmanto mengaku jika mendapatkan komisi sebanyak Rp3.000 tiap satu renteng obat-obatan yang berisi 12 paket. Menurutnya, selama ini dirinya didatangi sales obat-obatan tersebut yang meminta untuk menjualkannya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013