Malang (Antara Jatim) - Penetapan Upah Minimum Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga saat ini masih terhambat adanya perbedaan penentuan nominal kebutuhan hidup layak di daerah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama, Jumat, mengatakan sampai saat ini penentuan nominal kebutuhan hidup layak (KHL) tersebut masih menjadi perdebatan antara pengusaha denagn buruh.
"Ada tiga hal yang menjadi perdebatan di dewan pengupahan, yakni yang berkaitan dengan transportasi, sewa kamar (kost) dan tarif PDAM. Karena amsih adanya beda pendapat inilah, upah minimum kabupaten (UMK) 2014 masih belum bisa diusulkan ke Gubernur Jatim," tegas Djaka.
Ia menjelaskan masalah transportasi ini ada perbedaan pendapat. Pengusaha hanya menghitung satu kali, namun buruh tidak setuju, sebab rumah mereka rata-rata jauh dari lokasi pabrik, sehingga dibutuhkan dua kali naik angkot (oper).
Sedangkan untuk biaya sewa kamar (kost), kata Djaka, pengusaha beranggapan kalau tarifnya sudah termasuk listrik maupun air PDAM. Sementara buruh menyatakan kalau listrik dan air dihitung tersendiri, tidak masuk dalam biaya sewa kamar.
Karena masih menjadi perdebatan itulah, lanjutnya, UMK Kabupaten Malang 2014 masih belum diusulkan ke Gubernur Jatim. Namun demikian, Djaka tetap optimistis sebelum 20 November nanti sudah ada keputusan dari dewan pengupahan terkait usulan nominal UMK 2014.
"Dan, akan lebih baik lagi kalau akhir bulan ini sudah ada kesepakatan, sehingga bisa segera diajukan ke gubernur," katanya, menegaskan.
Menyinggung kenaikan UMK Kabupaten Malang 2014, Djaka secara tegas mengatakan dirinya masih belum bisa memperkirakannya karena KHL yang menjadi acuan penentuan UMK masih dalam perdebatan. "Tapi pengusaha maupun buruh sepakat penentuan UMK tetap mengacu pada KHL," tegasnya.
Sementara itu penetapan UMK Kota Malang 2014 juga masih dalam pembahasan. "Saat ini kami masih melakukan pembahasan setelah dilakukan survei KHL pada September dan awal Oktober lalu di Pasar Dinoyo, Blimbing dan Pasar Besar Malang (PBM)," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno.
UMK Kota Malang 2013 sebesar Rp1.340.300 atau naik sekitar 18 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1.132.254. Sedangkan UMK 2014 masih dalam pembahasan oleh dewan pengupahan setempat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013