Oleh Bambang Sutopo Hadi Yogyakarta (Antara) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendirikan MMD Initiative yang berfungsi sebagai Posko Pengaduan Konstitusi yang menerima aduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana, dan pelanggaran etika hakim konstitusi. "MMD Initiative merupakan lembaga kajian politik dan hukum yang akan membantu masyarakat yang ingin mengadukan kasus tindak pidana dan pelanggaran etika yang diduga dilakukan hakim konstitusi. Lembaga itu tidak mengambil alih fungsi negara, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat," kata Mahfud di Yogyakarta, Rabu. Menurut dia, lembaga sekaligus posko itu akan diresmikan di Jakarta pada 21 Oktober 2013. Masyarakat yang mengetahui kasus tindak pidana dan pelanggaran etika hakim konstitusi yang tidak tahu harus mengadu ke mana bisa mengadukannya ke posko tersebut. "Lembaga sekaligus posko itu akan membantu menyalurkan aduan masyarakat mengenai kasus yang diduga menyangkut hakim konstitusi, baik tindak pidana seperti suap maupun pelanggaran etika," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu. Ia mengatakan, jika tindak pidana, MMD Initiative akan membantu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian atau kejaksaan, sedangkan jika menyangkut pelanggaran etika hakim akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai laporan. "Tindak pidana itu menyangkut kasus yang terjadi sejak masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie sampai sekarang, sedangkan kasus pelanggaran etika hanya untuk hakim yang saat ini bertugas. Sanksi maksimal untuk pelanggaran etika adalah diberhentikan sehingga sanksi itu hanya berlaku untuk hakim yang masih bertugas," katanya. Menurut dia, MMD Initiative yang diketuai Sholeh Amin mempunyai tim hukum yang akan melibatkan beberapa lembaga studi di Fakultas Hukum sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Saat ini sedang dilakukan pembicaraan untuk menjalin kerja sama. "MMD Initiative bukan alat pemerintah dan tidak ada siapapun yang diklaim haknya oleh lembaga tersebut. MMD Initiative hanya membantu menyalurkan aduan masyarakat ke KPK, kepolisian, kejaksaan atau MK menyangkut dugaan tindak pidana dan pelanggaran etika hakim konstitusi," kata Mahfud. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013