Pamekasan (Antara) - Kesatuan Pemangkuan Hutan Perhutani, Madura, Jawa Timur, berupaya menggugah kesadaran hukum masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dengan menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan hutan negara. Kepala Administratur Perhutani Madura, Murgunadi, dalam siaran pers yang diterima Rabu, mengatakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan hutan kini masih rendah sehingga sosialisasi dilakukan untuk mewujudkan terciptakan tatanan masyarakat sadar hukum. "Ini dibuktikan dengan masih adanya kasus penyerobotan lahan hutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya. Sebagai perusahaan negara yang dipercaya pemerintah untuk mengelola aset kekayaan hutan negara, Perhutani perlu melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Menurut ia, pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat, salah satu penyebabnya karena mereka tidak mengetahui tentang ketentuan hukum yang berlaku. "Hutan sering dianggap sebagai kekayaan milik masyarakat sekitar, sehingga masyarakat merasa berhak untuk mengambil sebagian kekayaan yang ada di hutan itu, tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang akan terjadi. Padahal, segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan dan pengelolaannya, sudah ditetapkan melalui ketentuan perundang-undangan," katanya. Selain melibatkan aparat desa, kapolsek, camat, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sosialisasi mengenai ketentuan undang-undang tentang pengelolaan hutan itu juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun materi sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat itu meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, Serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.18/Menhut/II/2011 yang mengatur tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan. Ia menambahkan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Perhutani dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Madura mengenai upaya penegakan hukum bagi oknum warga yang melakukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan hutan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013