Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 20 PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun, Jatim, Rabu, terlambat masuk kantor dan mengikuti apel pagi setelah libur akhir pekan yang berbarengan dengan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 2013. Para PNS tersebut tidak dapat mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Madiun karena pintu gerbang kantor pemerintahan setempat telah ditutup oleh petugas Satpol PP setempat tepat pada pukul 07.00 WIB. Setelah apel pagi usai, para PNS yang terlambat tersebut langsung didata dan mendapat peringatan keras dari Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat setempat. "Para PNS yang terlambat apel pagi dan masuk kerja di lingkungan Kantor Bupati Madiun langsung kami data dan kami beri peringatan secara lisan. Hasilnya ada sekitar 20 PNS yang terlambat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Madiun Budi Tjahyono. Rata-rata para PNS tersebut mengaku terlambat masuk kantor karena baru tiba di Madiun setelah merayakan Idul Adha di rumah kerabat yang berada di luar kota. Selain mendapati 20 PNS yang terlambat masuk kerja, BKD dan Inspektorat Kabupaten Madiun juga melakukan sidak ke sejumlah dinas atau kantor pelayanan masyarakat. "Untuk satuan unit kerja atau dinas yang ada di luar lingkungan Kantor Bupati Madiun akan kami lihat kehadirannya melalui absensi yang ada," kata Budi. Secara terpisah, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Madiun, Basito, menilai sikap PNS yang bolos atau terlambat masuk kerja itu sangat tidak sesuai sebagai abdi negara. Selain mendapat peringatan keras, para PNS yang tidak disiplin tersebut juga terancam sanksi berupa penundaan pangkat dan promosi jabatan. "Seorang abdi negara harus disiplin. Salah satunya tidak bolos atau terlambat kerja. Jam 07.00 pagi, mereka sudah harus tiba di kantor untuk mengikuti apel pagi," kata Basito. Pihaknya berharap dengan sidak dan tindakan tegas tersebut, para PNS di Kabupaten Madiun dapat lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya dengan baik. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013