Pamekasan (Antara Jatim) - Pemimpin Kantor Cabang Utama BNI 46 Pamekasan, Bagus Suhandoko, memastikan uang para nasabah yang disimpan di perusahaan itu aman, kendatipun sebagian uangnya telah digelapkan oleh oknum bawahan. "Nasabah pasti tidak akan dirugikan dengan kasus ini," kata Bagus Suhandoko di Pamekasan, Kamis. Bagus Suhandoko mengemukakan hal itu menanggapi kasus penggelapan uang yang dilakukan oknum anak buahnya di BNI Kantor Kas Ketapang, Sampang, Eka Firdaus, sebesar Rp3.075.974.000 dan kini kasusnya diproses hukum di Mapolres Sampang. Pemimpin BNI Kantor Kas Ketapang, Sampang, Eka Firdaus, ditangkap kepolisian setempat, setelah dilaporkan pimpinan BNI 46 KCU Pamekasan berdasarkan temuan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan pertengahan September 2013. "Dari sidak yang kami lakukan itu, selanjutkan kami menemukan adanya kejanggalan dan berdasarkan hasil audit internal, yang bersangkutan memang terbukti menggelapkan uang," kata Bagus. Sebelum menjabat sebagai pemimpin di Kantor Kas BNI Ketapang, Eka Firdaus pernah menjabat sebagai supervisor kas dan petugas "teller". Saat ini, dia telah dinonaktifkan hingga proses hukumnya selesai. "Selain diproses hukum, yang bersangkutan juga akan dijatuhi sanksi di internal perusahaan, karena pelanggaran yang dilakukan tergolong sangat berat," katanya. Selain Eka, ada tiga karyawan lainnya dari total lima karyawan BNI yang bekerja di kantor kas BNI Ketapang, Sampang. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat. Seperti diberitakan, Pemimpin Kantor Kas BNI Ketapang Sampang Eka Firdaus ditangkap polisi, setelah dilaporkan pimpinan BNI 46 Cabang Pamekasan atas penggelapan uang kantor milik perusahaan itu berdasarkan hasil temuan audit internal pihak BNI. Dalam keterangannya kepada tim penyidik Polres Sampang, Eka Firdaus mengaku tindak penggelapan uang itu dilakukan untuk bermain judi online dan berpesta bersama perempuan-perempuan sewaan. Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar menyatakan penanganan kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar lebih ini akan dilakukan secara terpisah, antara kasus penggelapan uang dan judi "online" yang dilakukan tersangka. "Kalau untuk kasus penggelapannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, sedangkan kasus judi akan kami jerat dengan pasal perjudian," papar Kapolres. Dari total dana yang digelapkan tersangka, sebesar Rp1,6 miliar digunakan untuk bermain judi bola online dan Rp2,15 miliar lainnya untuk bersenang-senang. "Tersangka ini juga membuat sejumlah rekening bayangan untuk memuluskan aksinya dan salah satunya atas nama Ferry Bramantia. Bahkan, nama seorang anggota polisi juga sempat dicatut yang bersangkutan," kata kapolres. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013