Madiun (Antara Jatim) - Puluhan warga Kota Madiun, Jawa Timur, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Perduli Madiun, Selasa, melakukan demonstrasi untuk menuntut peninjauan kembali putusan gugatan pilkada setempat yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga ada unsur suap. "Kami meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap putusan penolakan MK terhadap gugatan Pilkada Kota Madiun, karena terindikasi ada unsur suap," ujar orator aksi Dwi Riyanto Djatmiko kepada wartawan saat melakukan demo di Alun-Alun Kota Madiun. Menurut dia, indikasi suap tersebut terlihat dari ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK beberapa waktu kalu setelah MK memutuskan untuk menolak gugatan pasangan nomor urut 3 Parji-Inda Raya (Pari) dalam Pilkada Kota Madiun. Akibatnya, pasangan petahana nomor urut 6 Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto (BaRis Jilid II) yang diduga melakukan politik uang dinyatakan menang sesuai penetapan rekapitulasi KPU Kota Madiun. Untuk menyampaikan aspirasinya, massa juga melakukan treatrikal pada aksi tersebut. Treatrikal itu menggambarkan adanya hakim MK yang sedang memimpin sidang dan menerima uang suap dari salah satu peserta sidang. Aksi kemudian ditutup dengan pemotongan jari tangan boneka yang diberi gambar wajah Akil Mochtar sebagai simbol sindiran dan protes warga atas hukum yang mudah terbeli di Indonesia. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Madiun Kota. Bahkan, polisi juga menyiagakan satu unit kendaraan "water canon" untuk mengantisipasi aksi anarkis massa. Seperti diketahui, MK memutuskan untuk menolak semua gugatan Pilkada Kota Madiun tahun 2013 yang diajukan oleh pasangan Parji-Inda Raya (Pari) karena dinilai tidak beralasan hukum. Keputusan MK tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Madiun Tahun 2013 dengan nomor perkara 112/PHPU.D-XI/2013, di Jakarta, pada tanggal 30 September 2013. Dalam amar putusannya, MK menyatakan dalil pemohon pasangan nomor urut 3, Pari, terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 6 dalam hal ini pasangan petahana, Bambang Irianto–Sugeng Rismiyanto (Baris Jilid II), adalah tidak terbukti. MK menilai pelanggaran seperti politik uang, penyalahgunaan dana APBD, naiknya penggunaan anggaran daerah untuk program jambanisasi, dan mutasi jabatan yang dilakukan berdekatan dengan pilkada, belum dapat dikategorikan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam mempengaruhi perolehan suara. Atas putusan MK tersebut, dengan demikian pasangan Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto dipastikan kembali memimpin Kota Madiun untuk lima tahun kedepan sesuai hasil penetapan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU setempat dengan raihan48.546 suara atau 49,4 persen dari jumlah suara sah sebanyak 98.369 suara. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013