Ponorogo (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Frista Fransiska atau Rista (17), seorang siswi jurusan multimedia SMKN 1 Ponorogo yang pernah berprestasi menjuarai Olimpiade Bahasa Inggris tingkat nasional tahun 2012.
Sidang kasus pembunuhan sadis dengan tersangka DYR (17) ini dilakukan secara tertutup, karena pelaku yang diketahui sebagai teman kencan korban ini masih di bawah umur sehingga mendapat perlakuan khusus.
"Sidang akan dipercepat karena majelis hakim dibatasi waktu untuk menyidangkan kasus dengan tersangka anak," terang Gde Putu Noviyanto, salah seorang anggota majelis hakim PN Ponorogo.
Sesuai ketentuan, anak di bawah umur hanya bisa ditahan selama 15 hari oleh hakim yang
menggelar sidang dan diperpanjang sekali selama 30 hari oleh Kepala Pengadilan Negeri.
"Kami harus sudah menjatuhkan vonis paling lama 45 hari setelah sidang dakwaan ini. Untuk itu sidangnya akan dilakukan dua sampai tiga kali sepekan agar bisa memenuhi target waktu itu," jelasnya.
Meski proses hukum tetap dilakukan di ruang persidangan umum, namun majelis hakim, pengacara, pengacara maupun panitera semuanya menanggalkan seragam toga kombinasi hitam putih yang menjadi baju standar kebesaran mereka.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ponorogo mengajukan tiga pasal dakwaan sekaligus terhadap DYR, warga Dolopo, Kabupaten Madiun, yaitu pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.
Ketiga pasal sama-sama mengatur kasus-kasus pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun dan maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
"Ketiga pasal dakwaan disusun secara alternatif bukan primer subsider atau berlapis sehingga majelis hakim bisa memilih mana yang lebih sesuai," terangnya.
Pemilihan ketiga pasal itu, lanjut Gde, akan disesuaikan dengan bukti, keterangan, surat-surat dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan.
"Karena tingginya ancaman hukuman hukuman, maka terdakwa DYR harus tetap ditahan," imbuh Gde.
Dikonfirmasi usai persidangan, penasehat hukum DYR, Krisbiyanto Widhi Nugroho menyatakan masih akan mempelajari berkas dakwaan.
"DYR saya tanya keberatan nggak dengan dakwaan tadi, dia jawabnya enggak, sudah seperti itu (kejadiannya)," ujar Krisbiyanto.
Frista ditemukan tewas terbunuh pada 12 Juli 2013. Mayat siswi kelas XII SMKN 1 Ponorogo yang belakangan diketahui hamil enam bulan itu ditemukan di bawah sebuah lantai sesek (anyaman bambu) sebuah warung tenda tepi Jalan Raya Ponorogo-Solo km-11, Desa Maron,
Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, sekitar pukul 21.00 WIB. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013