Tulungagung (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung merekomendasikan penertiban seluruh atribut kampanye calon legislatif yang tersebar di berbagai ruas jalan dan pelosok daerah setempat, karena dinilai melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pemilu. "Surat rekomendasi sudah kami layangkan sejak Peraturan KPU dinyatakan resmi berlaku efektif dan mengikat pada 27 September," terang Ketua Panwaslu Tulungagung, Mohammad Fadiq, Selasa. Surat rekomendasi tersebut tidak hanya disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung selaku penyelenggara pemerintahan di daerah, tetapi juga ditembuskan ke aparat kepolisian. Namun, hingga saat ini belum satu pun atribut kampanye caleg maupun partai politik peserta Pemilu 2014 yang ditertibkan. Padahal, sesuai data Panwaslu, setidaknya ada 500-an atribut kampanye calon legislatif baliho maupun banner yang melanggar ketentuan. Sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, atribut kampanye calon legislatif hanya diperbolehkan dalam bentuk spanduk, itu pun dengan ketentuan satu alat peraga untuk setiap zona yang telah ditetapkan KPU di daerah. "Kami berharap Pemkab Tulungagung proaktif menindaklanjuti ketentuan pemilu ini, khusunya terkait PKPU 15/2013," imbuhnya. Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kabupaten Tulungagung, Ahmad Pitoyo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU serta Panwaslu terkait rencana penertiban atribut kampanye tersebut. Namun, ia mengakui keputusan penertiban belum dilakukan karena menunggu rapat pleno dengan seluruh instansi terkait. "Kalaupun Panwaslu ingin merekomendasikan penertiban, akan lebih baik bila suratnya disampaikan langsung kepada kantor perizinan terpadu dan ditembuskan ke bupati," jawabnya. Sementara itu, salah seorang calon legislatif dari PKB, Ahmad Syafii, mengancam akan melayangkan protes jika desk pemilu setempat maupun Panwaslu benar-benar akan menertibkan atribut kampanye yang dinilai melanggar aturan. Ia beralasan, pihak KPU maupun Panwaslu belum pernah melakukan sosialisasi kepada para caleg. "Silahkan kalau mau di tertibkan, asal dilakukan merata di semua daerah hingga pelosok desa. Kalau hanya sebagian kami akan tuntut," cetusnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013