Madiun (Antara Jatim) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak semua gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Madiun tahun 2013 yang diajukan oleh pasangan Parji-Inda Raya (Pari), karena dinilai tidak beralasan hukum. Keputusan MK tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Madiun Tahun 2013 dengan nomor perkara 112/PHPU.D-XI/2013 di Jakarta, Senin. Dalam amar putusannya, MK menyatakan dalil pemohon pasangan nomor urut 3, Pari, terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 6 dalam hal ini pasangan petahana, Bambang Irianto¿Sugeng Rismiyanto (Baris Jilid II), adalah tidak terbukti. MK menilai pelanggaran seperti politik uang, penyalahgunaan dana APBD, naiknya penggunaan anggaran daerah untuk program jambanisasi, dan mutasi jabatan yang dilakukan berdekatan dengan pilkada, belum dapat dikategorikan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam mempengaruhi perolehan suara. Dalam sidang diungkapkan bahwa pemberian uang dengan pesan-pesan tertentu melalui contoh surat suara bergambar pasangan pejabat kini yang diuraikan oleh pemohon pasangan Pari, memang terbukti sebagai bentuk politik uang. Namun demikian, dari 110 keterangan saksi yang diajukan pemohon, fakta menunjukkan bahwa tidak semua saksi yang mengaku diberi uang oleh pasangan Baris Jilid II, kemudian benar memilih pasangan tersebut saat pencoblosan. Di samping itu, dalam perkara "a quo", politik uang juga dilakukan oleh pemohon pasangan Pari berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan dengan adanya pembagian uang yang diterima para saksi dengan pesan agar pada pemungutan suara memilih pasangan calon nomor urut 3 (Pari). "Berdasarkan pertimbangan dan bukti-bukti tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil pemohon yakni pasangan Pari, tidak beralasan menurut hukum. Sehingga MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Komisioner KPU Kota Madiun Kokok Heru Purwoko saat dihubungi wartawan. Atas putusan MK tersebut, dengan demikian pasangan Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto dipastikan kembali memimpin Kota Madiun untuk lima tahun kedepan sesuai hasil penetapan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU setempat. KPU juga mengaku bersyukur atas putusan MK yang menolak gugatan Pilkada Kota Madiun yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, sebab, ia yakin telah melakukan tahapan pilkada sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. "Kami juga akan menyerahkan surat ke DPRD untuk melakukan koordinasi persiapan penetapan calon terpilih. Sebab, hasil keputusan MK tersebut harus segera dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur sebagai salah satu bahan pelantikan pada April 2014 mendatang," kata Kokok. Seperti diketahui, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Madiun 2013 oleh KPU setempat telah menetapkan pasangan Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto (Baris Jilid II) menang dengan meraih 48.546 suara atau 49,4 persen dari jumlah suara sah sebanyak 98.369 suara. Peringkat kedua pasangan Pari yang diusung PDI Perjuangan sebanyak 32.230 suara. Ketiga pasangan Achmad Zainudin-Kushendrawan (Awan 19) dari jalur perseorangan dengan suara 7.664 suara. Keempat pasangan Muchid-Karni (Murni) dari jalur perseorangan 5.506 suara. Disusul pasangan Sutopo-Tri Nuryani (Top-Care) 2.504 suara. Terakhir, pasangan Arief Purwanto-Hari Suci (AH) 1.919 suara. Namun, hasil rekapitulasi tersebut digugat oleh pasangan Pari dengan melayangan gugatan ke MK karena mereka menilai pilkada yang digelar pada tanggal 29 Agustus 2013 lalu disinyalir ada pelanggaran seperti praktik politik uang.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013