Pamekasan (Antara Jatim) - Dugaan rekayasa kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Madura (Unira) terjadi saat kepemimpinan AKP Mohammad Machmud sebagai Kasat Lantas Polres Pamekasan. "Saya tidak banyak mengetahui tentang kasus itu. Saya baru menjabat sebagai Kasat Lantas menggantikan Pak Machmud," kata Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Bambang Soegiharto kepada keluarga korban, Kamis. Bambang Soegiharto baru menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Pamekasan pada Juni 2013. Sebelumnya, jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas di Mapolres Pamekasan itu dijabat oleh AKP Mohammad Machmud. Kendatipun ia baru menjabat sebagai Kasat Lantas, akan tetapi Bambang mengaku, memang mengetahui kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum Unira itu tewas, karena kecelakaan itu terjadi di wilayah hukumya, yakni di Jalan Raya Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan. Sebab, ketika itu, Bambang masih menjabat sebagai sebagai Kapolsek Tlanakan Namun, sambung dia, proses hukum dan berbagai bentuk penyidikan terkait kasus kecelakaan itu ditangani secara langsung oleh satuan khusus yang membidangi lalu lintas, yakni Satlantas Polres Pamekasan, bukan Polsek Tlanakan. "Saya baru menjabat sebagai Kapolsek sejak 19 Juni 2013, sedangkan kecelakaan lalu lintas yang kini ditengarai direkayasa itu pada Februari 2013, saat Pak Machmud masih menjabat sebagai Kasat Lantas," terang Bambang. Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya tidak banyak mengetahui proses hukum kasus tersebut, termasuk teknik penyidikan hingga akhirnya muncul kerigaan adanya upaya rekayasa kasus dalam kecelakaan maut dengan korban mahasiswa Unira tersebut. Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Bambang Soegiharto mengemukakan hal ini menanggapi adanya protes dari orangtua korban kecelakaan maut di Jalan Raya Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan dengan Hendrianto Hikmansyah. Orang tua korban Hartini meminta agar polisi tidak merekayasa kasus tersebut, karena menurutnya yang menabrak anaknya hingga tewas itu pengemudi mobil Xenia, bukan tewas karena tertabrak becak. "Tapi oleh polisi, justru anak saya dinyatakan tewas karena menabrak becak, bukan karena ditabrak Xenia. Malah kini ada upaya untuk menghilangkan bebas lecet di mobil Xenia itu," kata Hartini menjelaskan. Hendrianto Hermansyah merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Madura (Unira) Pamekasan, warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan. Ia mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan 22 Februari 2013, sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu, mahasiswa berusia 22 tahun itu mengendarai sepeda motor Vario bernomor polisi M-4567-DU membonceng kepada temannya Ahmad Supriyanto (22). Sesampainya di Jalan Raya Desa Kramat, sepeda motor yang dikemudikan oleh Supriyanto itu menabrak becak yang dikendarai Moh Ali warga setempat. Hendri jatuh ke badan jalan, dan pada saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan meluncur mobil Xenia bernomor polisi W-1303-PK yang dikemudikan oleh Sofyan Hadi asal Sampang, Madura. "Akan tetapi dalam perkembangannya, hanya Ahmad Supriyanto yang ditetapkan sebagai tersangka, sedang pengemudi Xenia, Sofyan Hadi yang telah menyebabkan anak saya tewas tidak ditahan, bahkan tidak dijadikan sebagai tersangka oleh polisi," ucap Hartini. Hasil oleh tempat kejadian perkara yang digelar petugas menyebutkan bahwa korban tewas jatuh ke badan jalan dan ditabrak oleh mobil Xenia dan posisi korban berada di tengah jalan. Akan tetapi pada oleh TKP kedua diubah justru petugas mengubah posisi korban ke pinggir jalan, sehingga pemilik mobil Xenia luput dari jerat hukum. "Lalu mana keadilan hukum untuk anak saya," kata Hartini dengan linangan air mata. Kabar yang berkembang di kalangan masyarakat Pamekasan, pengemudi Xenia itu bebas dari jeratan hukum, karena telah berupaya menyuap petugas, sehingga akhirnya petugas bersedia mengubah posisi korban saat olah TKP dengan menghadirkan saksi-saksi bayaran. Akan tetapi Wakapolres Pamekasan Kompol Ikhwanudin membantah semua tudingan itu dan menurutnya, penyidikan yang dilakukan petugas profesional, yakni sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. "Penentuan posisi korban di lokasi kejadian juga berdasarkan saksi kok. Tapi kalau nantinya memang ada bukti baru, kemungkinan bisa berubah," kata Ikhwanudin menjelaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013