Kediri (Antara Jatim) - Ahmad Suryono selaku tim kuasa hukum pasangan "SAS" mengaku kecewa terhadap putusan MK yang menolak gugatan yang diajukan oleh kliennya itu terkait dengan Pilkada Kota Kediri, 29 Agustus 2013. "Kami kecewa terhadap putusan tersebut, karena ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Ahmad dikonfirmasi, Rabu. MK telah menolak gugatan yang diajukan pasangan "SAS". Sejumlah pengajuan gugatan itu antara lain tentang penghalangan hak pilih karena tidak disediakan TPS khusus di rumah sakit, kontrak politik dimana terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, intimidasi, kampanye hitam "black compaign", politik uang, perusakan surat suara, segel atau kotak suara rusak, dan sejumlah gugatan lainnya. Namun, semuanya ditolak oleh MK. KPU Kota Kediri menyelenggarakan pilkada bersamaan dengan Pilkada Jatim, 29 Agustus 2013. Pilkada itu diikuti 206.340 pemilih, dimana mereka menyampaikan aspirasinya di 530 TPS. Pilkada Kota Kediri diikuti tujuh pasangan calon, dua di antaranya adalah pejabat kini, Wali Kota Samsul Ashar dan Wakil Wali Kota Abdullah Abu Bakar yang sama-sama maju pilkada. KPU memutuskan, pasangan Abdullah-Lilik Muhibbah mendapatkan menang pilkada dengan suara sebanyak 67.915 (45,09 persen), sementara pasangan Samsul Ashar-Sunardi mendapatkan suara 63.784 suara (42,34 persen). Sementara itu, Wakil Wali Kota Abdullah Abu Bakar mengaku menghormati keputusan hakim. Kemenangan ini menunjukkan jika ia memang tidak melakukan kesalahan dan kecurangan seperti yang ditunjukkan dalam gugatan. "Ini bukan masalah menang kalah sebetulnya, tapi ini masalah kepercayaan masyarakat. Keputusan ini sudah final, dan saya tetap menghormati Pak Samsul," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013