Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, belum membayar uang pengadaan pupuk tembakau sebesar Rp4,581 miliar kepada PT Arthesis Sakti Persada karena masih menunggu hasil pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus pengadaan pupuk ke Mahkamah Agung (MA).
"Pemkab masih menunggu keputusan MA soal pengajuan PK kasus pupuk, sehingga belum membayar uang pengadaan pupuk sesuai keputusan MA yang memenangkan kontraktor PT Arthesis Sakti," kata Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, Rabu.
Meski demikian, katanya, pemkab sudah mengalokasikan pembayaran uang pengadaan pupuk bagi petani tembakau pada Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) di dalam APBD 2013 yang besarnya Rp2,77 miliar.
"Kapan turunnya keputusan MA mengenai pengajuan PK kasus pengadaan pupuk kami tidak tahu," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pengajuan PK kasus pengadaan pupuk ke MA disertakan bukti baru yaitu Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik tahun 2011.
Menurut dia, di dalam keputusan PN Gresik menyebutkan pupuk produksi PT Garuda Mas Gresik yang dikirimkan PT Arthesis Sakti kepada petani tembakau di daerah setempat ilegal.
Selain itu, katanya, bukti baru yang disertakan di dalam PK yaitu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010 yang menemukan bukti mengenai pengumuman lelang pengadaan pupuk fiktif di media massa .
Pengumuman lelangnya, lanjutnya, diumumkan di media nasional tapi hanya sebagian sehingga media massa yang beredar di masyarakt luas tidak memuat pengumuman lelang pengadaan pupuk.
"Pengumuman lelang di media massa yang jumlahnya hanya terbatas yang dijadikan bukti laporan. Kenyataannya media massa lainnya yang beredar di masyarakat tidak ada pengumuman lelang pengadaan pupuk di Dishutbun itu," katanya, menegaskan.
Ia juga menyebutkan keputusan MA No, 21/pdt.6/2009 memenangkan penggugat PT Arhtesis Sakti
Bojonegoro dalam kasus pengadaan pupuk bagi petani tembakau senilai Rp2,77 miliar pada Dishutbun.
Sesuai keputusan MA, jelasnya, pemkab diwajibkan membayar uang pengadaan pupuk sebesar Rp2,77 miliar ditambah bunga bank terhitung sejak keputusan MA, sehingga totalnya mencapai Rp4,581 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013