Surabaya (Antara Jatim) - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Himawan Estu Bagio menilai bahwa laporan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah kepanikan tim pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) menyikapi hasil Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur, 29 Agustus.
"Gugatan yang meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jatim 2013 merupakan sebuah bentuk kepanikan dan akan cacat hukum," katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis.
Gugatan itu dinilai melompat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai penyelenggaraan karena melewati jalur hierarkis pengawasan Pilkada.
"Seharusnya proses pengawasan Pilkada itu hierarkis dari Panwaslu kabupaten, Bawaslu provinsi Jatim baru melaporkan ke MK. Kalau ini kan melompat dan sudah seharusnya digugurkan gugatan tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan, kalau memang menemukan pelanggaran yang selama ini dituduhkan maka pasangan "Berkah" seharusnya melaporkan kasus itu kepada jajaran pengawas yang paling bawah seperti Panwaslu di tingkat kabupaten/kota.
Pihaknya menyarankan, MK harus jeli melihat proses gugatan yang dilayangkan dan jangan sampai keputusan yang diambil malah bertentangan dengan keinginan masyarakat Jatim.
"Sekarang kan seluruh warga Jatim menghendaki agar pasangan Soekarwo-Saifulah Yusuf (Karsa) sebagai gubernur terpilih kembali memimpin. Jangan sampai nasib 8 juta warga diombang-ambingkan," katanya.
Sementara itu, menurut Himawan, apa yang dituduhkan pasangan "Berkah" itu harus disertai dengan bukti hukum konkrit. Kalau tuduhan tersebut hanya bersifat opini dan tidak disertai bukti maka MK kemungkinan besar akan menolak gugatan.
"Kalau memang 'Berkah' menuding ada penggelembungan suara, politik uang dan penyalahgunaan wewenang, ya harus disertai bukti, saksi dan kejadiannya kapan, serta harus konkrit," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013