Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membekuk seorang suami pelaku pembunuhan yang dilakukan terhadap istri sirinya, setelah sempat kabur selama beberapa hari. "Kami menerima informasi pelaku kabur ke Bali. Setelah dicari, ternyata benar. Anggota membekuknya ketika bersembunyi di kawasan Grobokan," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan di Mapolres, Rabu. Pelaku berinisial PPK (36) kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresabes Surabaya. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku melakukannya sendirian di dalam sebuah kamar kos di kawasan Kedurus Surabaya. Kapolrestabes menjelaskan, tersangka nekat membunuh korban, yakni Margaretha (45) karena kesal selalu ditagih soal nafkah dan sering mengeluh karena merasa tidak dibiayai. Pekerjaan sebagai karyawan di pusat penjualan knalpot diakuinya tidak cukup membiayai kehidupan sehari-hari. "Karena sering ditanyakan, tersangka emosi dan kalap membunuh istrinya sendiri. Cekcok pun tak terhindarkan, sampai ada pelaku nekat membunuhnya. Dugaan kuat motifnya murni karena nafkah atau uang," kata mantan Kapolrestro Jakarta Barat tersebut. Korban, kata Setija, dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya ke dinding maupun lantai. Tidak itu saja, mulut istrinya juga dibekap menggunakan pakaian dalam milik korban, sehingga tidak bisa bernafas. "Setelah itu pelaku kabur ke Bali. Kami sudah curiga pelakunya suaminya sendiri, karena ia menghilang bersamaan dengan korban ditemukan tergelatak di dalam kamar kosnya," tutur perwira menengah yang juga pernah menjabat Kapolres Sidoarjo itu. Di hadapan penyidik, tersangka PPK mengaku terpaksa melakukannya karena tidak kuat dengan keluhan dan menilai istrinya terlalu sering meminta uang, hingga marah-marah. Kenekatan PPK dilakukan pada Minggu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Margaretha sedang cekcok di kamar kos dan membuat keduanya emosi. Akibat perbuatan yang dilakukannya, pria asal Sumbawa tersebut terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013