Oleh Hisar Sitanggang Bandarlampung (Antara) - Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa pembunuh seorang polisi dan istrinya, Brigpol Agus Stiawan dan Melani, dengan hukuman mati karena telah berencana melakukan pembunuhan keji tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa, menjerat Andri Septa Pubian Putra (21) dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada dakwaan primair ke satu dan pasal 351 ayat 3 KUHP dakwaan primair kedua tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan pada dakwaan subsider pertama. "Bahwa perbuatan warga Kampung Gunung Raya, Kelurahan Gunung Raya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah terancam hukuman pidana maksimal dua puluh tahun atau hukuman mati, karena telah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Fx Supriyadi, JPU membacakan dakwaan bahwa perbuatan terdakwa bermula pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 bertempat di halaman parkir kantor PTPN V11 Jl Teuku Umar Nomor 300, Kelurahan Kedaton. Saat itu korban Melani dan Agus Setiawan dengan mengendarai mobil dengan nomor polisi (nopol) BE 411 F, hendak menemui saksi Arwinandar, ayah kandung Melani dan juga suami saksi Nurilina. Sesampainya korban, langsung meneriaki Arwinandar di kantor PTPN7 sehingga terjadi adu mulut antara korban dengan Arwinandar. Tidak puas, selanjutnya korban Melani dan Agus langsung pergi ke pelataran parkir PTPN7 untuk menghampiri mobil Nopol BE 2047 CF yang di dalamnya ada terdakwa yang marah ketika diminta kunci mobilnya, dan tetap tidak diberikan oleh terdakwa. Saat itulah Melani langsung menaiki mobilnya dan langsung menabrak mobil Avanza pada bagian belakang yang diduduki terdakwa. "Ketika itu terdakwa langsung turun dari mobil; mengambil pisau badik yang disimpan di dalam laci, dan badik itu oleh terdakwa disilipkan di pinggang kirinya. Tanpa banyak bicara terdakwa langsung turun menghampiri mobil korban dan menusuknya di bagian dada dua kali," kata dia. Melihat istrinya ditikam, spontan Agus Setiawan menghampiri terdakwa dan langsung memukulnya ke arah pipi, tetapi pukulan korban langsung ditangkis oleh Andri. Pisau yang masih dipegang oleh terdakwa secara langsung ditusukannya ke korban Brigpol Agus, katanya. Melihat kejadian itu, saksi Muhamad Satimin mengamankan terdakwa. Tetapi terdakwa berontak dan Satimin terjatuh di tempat kejadian. Pada saat Satimin terjatuh, datang Polser Sitanggang anggota Brimob yang sedang bertugas. "Secara spontan langsung menodongkan pistol kepada terdakwa agar meletakan pisaunya, karena telah membahayakan yang lainnya. Saat itulah terdakwa diamankan ke Polresta Bandarlampung," katanya menjelaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013