Oleh Luqman Hakim Yogyakarta (Antara)- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Irjen Pol Djoko Susilo, karena masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan. "Sekarang tahapan KPK dalam posisi masih berfikir-fikir tapi hampir dipastikan kami mengajukan banding. Kalau saya secara pribadi memang mengusulkan banding," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis. Menurut dia, vonis yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011 tersebut terlalu ringan sehingga belum memenuhi rasa kedailan di dalam masyarakat. "Menurut hemat kami ada beberapa hal yang belum memenuhi rasa keadilan misalnya tuntutan kami dari 18 tahun menjadi 10 tahun. Walaupun memang kami tetap harus menyatakan menghormati keputusan pengadilan,"katanya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013