Jember (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk mengamankan Desa Paseban, Kecamatan Kencong terkait dengan potensi konflik atas terbitnya sertifikat "Clear and Clean" tambang pasir besi di desa setempat. "Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota, agar tidak gamang dan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas di lapangan jika terjadi sesuatu di Desa Paseban," kata Kapolres Jember, AKBP Awang Joko Rumitro saat dengar pendapat di DPRD Jember, Senin. Komisi B DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana penambangan pasir besi di Desa Paseban karena banyaknya penolakan sejumlah pihak, termasuk masyarakat desa setempat. Di sisi lain, PT. Agtika Dwi Sejahtera selaku perusahaan yang akan melakukan penambangan pasir besi di lokasi tersebut sudah mendapatkan sertifikat Clean And Clear (CnC) operasi produksi dari Kementerian ESDM. Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf, perwakilan empat komisi DPRD, warga dan perangkat Desa Paseban, sejumlah pejabat Pemkab Jember, dan perwakilan Polres Jember. Menurut Kapolres Awang, ada enam tahapan yang akan dilakukan aparat kepolisian dalam mengamankan potensi konflik di Desa Paseban sesuai dengan prosedur tetap yang sudah ditentukan. "Kami akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu, sebelum tindakan represif seperti menggunakan gas air mata dan kendali senjata api dalam meredam konflik di sana," tuturnya. Perwakilan warga dan perangkat Desa Paseban memilih "walk out" dari rapat dengar pendapat tersebut karena mereka kecewa tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya, bahkan aksi WO itu diikuti oleh Ketua Komisi D Ayub Junaidi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi A Jufriyadi dan Evi Lestari. Sementara Koordinator Gerakan Rakyat Anti Tambang. Abdul Qodim Manembojo menyayangkan aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jember yang melakukan pengawalan operasi tambang pasir besi di Desa Paseban. "Kami minta Kapolda Jatim tidak memerintahkan jajarannya untuk mengawal PT Agtika Dwi Sejahtera yang akan melakukan eksploitasi tambang pasir besi di Kecamatan Kencong, karena dapat merusak ekosistem dan lingkungan," tuturnya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013