Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyetujui permintaan IAIN Sunan Ampel untuk membangun fasilitas pendidikan berupa gedung baru sebagai ganti rugi atas pembebasan lahan milik IAIN yang digunakan untuk pembangunan "frontage road" di Jalan Ahmad Yani.
"Saya sudah tanda tangani permintaan IAIN berupa gedung sebagai ganti pembebasan lahan, tapi saya minta diperjelas dulu soal itu," kata Tri Rismaharini saat ditemui di DPRD Surabaya, Jumat.
Menurut dia, jika permintaan IAIN hanya pembangunan fassilitas pendidikan seperti gedung baru, maka akan mempermudah Pemkot Surabaya. Hal ini dikarenakan Pemkot Surabaya kesulitan membebaskan lahan untuk tukar guling lahan milik IAIN tersebut.
"Kalau ada niatan IAIN seperti itu, ya kami serahkan suratnya," katanya.
Hal sama juga diungkapkan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan. Ia mengatakan pihaknya masih konsolidasi di internal Pemkot Surabaya terkait permintaan IAIN tersebut. "Kita koordinasikan dulu, nanti kita akan undang IAIN untuk membicarakan ketentuanya seperti apa?," katanya.
Pada prinsipnya, wali kota setuju dengan permintaan IAIN. "Yang penting semakin cepat semakin baik. Tapi harus ada mou dan kesepakatan soal hibah dari IAIN ke pemkot," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Agus Sudarsono mengatakan meski pihak Kanwil Kementerian Agama Jatim yang menyatakan bahwa terkait pembangunan "frontage road" yang harus memakai lahan IAIN Sunan Ampel seluas 4.671 meter persegi yang nilai mencapai Rp121 miliar menggunakan metode hibah, namun ia berharap agar pemkot Surabaya tetap bisa mengganti dengan metode bayar, asal nilainya masih dalam batas kewajaran (tidak menyalahi aturan).
"Niat baik pihak IAIN Sunan Ampel dan kanwil Kementerian Agama harus disambut dengan sikap yang cepat namun tetap terukur," katanya.
Pembuatan jalur "frontage road " yang pelaksanaanya sempat terhenti ini memang menjadi harapan semua pihak agar bisa membantu mencairkan permasalah kemacetan di kota Surabaya yang semakin tak terbendung. Oleh karenanya, jika pihak pemilik lahan sudah memberikan signal yang baik, maka pemkot juga harus mensegerakan tindakan selanjutnya.
"Sebaiknya pemkot Surabaya melakukan pembebasan lahan itu dengan metode bayar saja, karena caranya lebih praktis, mudah dan cepat jika dibanding dengan metode hibah. Cukup dengan mengambil patokan harga NJOP yang kemudian dibandingkan dengan harga pasar, jika sudah ketemu dan disepakati maka pemkot tinggal mengajukan saja kebutuhan anggaran itu dalam PAK tahun ini, kesempatan itu masih terbuka," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013