Trenggalek (Antara Jatim) - Satu persatu fasilitas Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas "dilucuti" pascavonis hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 30 Juli 2013. Koresponden Antara Jatim di Trenggalek, Selasa, melaporkan, dua fasilitas yang telah dikembalikan Akbar Abbas sesuai permintaan sekretariat dewan adalah rumah dinas dan mobil operasional Ketua DPRD merek Nissan Terrano. "Pengembaliannya sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, hal ini merupakan konsekuensi setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ketua dewan," katanya. Mobil jenis MPV warna hitam dengan nomor polisi AG 2 YP itu kini diparkir di area parkir DPRD Trenggalek, berjajar dengan sejumlah kendaraan dinas pimpinan dewan yang lain. Dijelaskan, dua fasilitas ketua dewan itu rencananya bakal diberikan kepada pengganti sementara (Plt) Abbas yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) . Selain mobil dan rumah, mantan Ketua DPC PDIP Trenggalek tersebut kini juga tidak bisa menikmati tunjangan-tunjangan lain secara utuh seperti layaknya pimpinan DPRD. "Yang masih diterima adalah tunjangan representasi dan tunjangan keluarga, besarannya sekitar Rp2,5 juta. Untuk yang lain tidak ada," kata Abu. Mengenai pengganti sementara Ketua DPRD Trenggalek, Abu mengatakan masih dijabat oleh unsur pimpinan yang lain, Samsul Anam. Hal ini terjadi karena partai pengusung Akbar Abbas sejauh ini belum mengusulkan calon pengganti sementara. "Sesuai dengan PP 16 Tahun 2010, selama partai pengusung belum mengusulkan penggantinya, maka untuk sementara dipegang oleh pak Samsul," katanya. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek ini menjelaskan, sebelumnya sekretariat dewan telah mengirimkan surat ke DPC PDI Perjuangan untuk mengusulkan calon pengganti ketua dewan sejak April lalu. "Tapi sampai sekarang belum ada usulan yang masuk. Sesuai dengan ketentuan, pengganti ketua dewan nantinya harus anggota dewan aktif dari PDIP, karena Pak Abbas dari partai tersebut," kata Abu Mansur.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013